Di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan di Kabupaten Buleleng terkait upaya pencegahan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah melakukan berbagai upaya seperti melakukan sosialisasi, edukasi, konseling dan lain sebagainya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sehingga sangat penting dalam menjamin efektivitas pemberlakuan perda ini berjalan dengan maksimal, tentu kepentingan kelompok sasaran yang mesti di fokuskan, antara lain :
Partisipasi Masyarakat
Masyarakat merupakan elemen yang penting dalam pelaksanaan suatu kebijakan. Dalam melaksanakan suatu kebijakan, peran masyarakat merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan. Bentuk partisipasi yang masyarakat lakukan yakni dengan mengikuti adanya kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah walaupun masih terdapat beberapa masyarakat yang enggan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi. Selain itu masyarakat menjadi pengawas dalam lingkungannya sendiri dalam mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan.
Peran serta masyarakat dalam melindungi perempuan
Perlindungan yang diberikan oleh masyarakat berupa layanan konseling, dan mediasi di setiap kelurahan. Selain itu masyarakat menggunakan tokoh masyarakat atau seseorang yang paling berpengaruh dalam lingkungan masyarakat untuk dapat menyelesaikan segala kasus yang terjadi agar tindakan kekerasan tidak semakin menjadi.
Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi
Informasi merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengetahui segala sesuatu yang terjadi. Salah satunya yaitu informasi terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Upaya yang dilakukan untuk memberikan informasi yakni melalui sosialisasi, media massa serta komunikasi secara langsung.
Pembukaan aksesbilitas baik untuk pendidikan, pelatihan, pendanaan peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial
Kemudahan akses dapat diberikan pada bangunan gedung, lingkungan dan fasilitas umum lainnya. Salah satunya yaitu terkait dengan fasilitas. Fasilitas yang diberikan oleh Dinas dalam penyelenggaraan tanggung jawab terhadap korban kekerasan yaitu berupa pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial. pemberian fasilitas ini didukung dengan kerja sama yang dilakukan oleh Dinas dengan anggota-anggota lainnya yang berada di instansiinstansi di Kabupaten Buleleng. Namun fasilitas tersebut belum sepenuhnya tersedia misalnya “Rumah Aman”, padahal dalam perda tersebut sudah termuat bahwa pelayanan tersebut harus didukung dengan fasilitas tersebut (Pasal 11 ayat (2) huruf c).
Penanganan kurang melibatkan dua sisi yaitu korban dan pelaku
Dari keseluruhan isi pasal demi pasal Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan di Kabupaten Buleleng, saat ini hanya lebih kepada korban saja. Sehingga untuk pelaku bentuk perlindungannya menjadi tidak ada, padahal semua orang berhak mendapatkan penanganan yang sama. (Balitbang/21).