(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Buleleng Produktif Dalam Pencatatan KI

Admin brida | 28 Maret 2024 | 1599 kali

Sampai Maret 2024 posisi pencatatan dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kabupaten Buleleng, baik yang dibiayai APBD Buleleng maupun anggaran BRIDA Propinsi Bali, sebanyak 31 HKI dari 50 Kekayaan Intekektual (KI) yang diajukan atau sekitar 60%.

Dari 31 KI yang sudah tercatatkan itu, terdiri atas enam KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional. Komunal tersebut diantaranya; Tradisi Mejaran-Jaranan, Megangsing, Tradisi Nyakan Diwang, Saba Malunin, Megoak-goakan, dan Drama Tari Wayang Wong. Dua Sumber Daya Genetik, yakni Duren Kiraja dan Beras Merah Munduk. Satu  Pengetahuan Tradisional yakni Pengelantaka.Ada pula Hak Cipta, yakni Lukisan Kaca Karikatur, Bondres Dwi Mekar, dan Tari Teruna Jaya. Sedangkan Hak Merek meliputi Kaliadrem Hai Made, Cacatoko, Mahusadhi, dan Jehem.

 Dari 31 KI yang telah tercatatkan itu, masih ada 15 KI yang menunggu realisasi sertifikasi KI, yang terdiri dari 14 Hak Merek Usaha UMKM  dan 1 Indikasi Geografis.

Dengan demikian masih ada 16 usulan KI yang masih melengkapi pemberkasan dan perbaikan berkas yang diajukan. Perbaikan berkas lebih banyak kepada nama merek dan logo, karena sudah ada yang mengklaim lebih dahulu.

Dari jumlah pencatatan tersebut, menurut Kepala Divisi Layanan Hukum dan HAM Alexander Palti, Kabupaten Buleleng termasuk kategori produktif dalam pengajuan dan pendaftaran KI. 

Oleh karena itu, suatu kebanggaan pada bulan Mei 2024 Buleleng ditunjuk menjadi tuan rumah kegiatan besar yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, yakni Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Suatu kegiatan yang menginisiasi terwujudnya layanan KI oleh para steakholder di wilayah Propinsi Bali.

Dengan kegiatan ini, diharapkan akan menjadi daya dorong bagi daerah lain untuk aktif menggali potensi kearifan lokal yang dimiliki, guna memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan ekonomi masyarakat. #Roy.