Banjir dapat didefinisikan sebagai suatu peristiwa alam yang disebabkan oleh meningkatnya debit air pada suatu daerah aliran yang disebabkan oleh curah hujan yang tinggi. Selain itu, banjir juga dipengaruhi oleh faktor-faktor topografi lahan, vegetasi, sifat-sifat tanah, dan perilaku manusia pada suatu daerah. Secara cakupan luas, maka banjir umumnya ditentukan dari besar kecilnya daerah tangkapan air (catchment area) dan ada tidaknya saluran pembuang (sungai) sebagai penampung aliran air.
Peristiwa banjir merupakan akibat lanjutan dari kerusakan hutan dan DAS, dan peristiwa ini memang secara alami terjadi di wilayah dengan kondisi hidrologis seperti Kabupaten Buleleng. Hal ini merupakan indikasi rusaknya permukaan bumi, imbuhan air tanah yang merosot, sebaliknya aliran permukaan yang meningkat, menyebabkan petani makin sulit mengelola sumberdaya air lebih-lebih pada sistem irigasi terbuka dengan aliran gravitasi tanpa melalui proses penampungan terlebih dahulu. Akibatnya luas panen dan produksi padi merosot, sumberdaya air semakin langka, eksploitasi sumberdaya tanah yang tidak terarah. Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Sosial dan bencana banjir yang pernah terjadi maka kawasan rawan banjir hampir terdapat di semua kecamatan kecuali Kecamatan Sukasada dan Busungbiu. (Balitbang/21).