Jika dilihat dari persentasenya, status perkawinan penduduk usia 10 tahun ke atas berdasarkan data tahun 2018, menunjukkan bahwa persentase belum kawin sebesar 31,3 % dan yang berstatus kawin sebesar 60,8 %. Sementara sisanya sebesar 7,9 % berstatus cerai. Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan pada table di atas.
Sebelum melangsungkan suatu perkawinan hendaknya memperhatikan faktor umur. Semakin muda usia perkawinan maka semakin besar resiko yang dihadapi selama masa kehamilan dan melahirkan, sebab kondisi rahim yang masih muda belum matang untuk proses berkembangnya janin. Selain itu juga karena kesiapan mental menghadapi kehamilan yang belum memadai bagi perempuan muda. (Balitbang_Distik Tinjauan Kesejahteraan Rakyat, 2019 : 46-48).