(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Permasalahan Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Buleleng

Admin brida | 29 Januari 2026 | 332 kali

Permasalahan dalam pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan regulasi, akses permodalan, inovasi, dan infrastruktur pendukung. Berikut adalah beberapa permasalahan utama yang dihadapi dalam upaya pengembangan ekonomi kreatif di wilayah ini.

 

a)   Kurangnya Regulasi yang Mendukung

Regulasi yang spesifik mengenai perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif masih belum optimal. Ketiadaan peraturan daerah yang mengatur secara rinci strategi dan langkah konkret dalam mendukung sektor ekonomi kreatif menjadi kendala utama.

 

b)   Keterbatasan Akses Permodalan

Banyak pelaku ekonomi kreatif mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal usaha. Skema pendanaan yang ada masih belum sepenuhnya mencakup kebutuhan pelaku usaha kecil dan menengah dalam sektor ekonomi kreatif.

 

c)    Kurangnya Infrastruktur Pendukung

Infrastruktur yang tersedia, seperti ruang kreatif, pusat pengembangan usaha, dan akses teknologi, masih terbatas. Hal ini menghambat pengembangan dan ekspansi bisnis kreatif di Kabupaten Buleleng.

 

d)   Kurangnya Kesadaran Akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Banyak pelaku usaha ekonomi kreatif belum memahami pentingnya perlindungan HKI. Akibatnya, produk kreatif mereka rentan terhadap plagiarisme dan eksploitasi tanpa izin.

 

e)   Minimnya Inovasi dan Adaptasi Teknologi

Perkembangan teknologi digital belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng. Kurangnya literasi digital menjadi tantangan dalam pemasaran dan pengembangan produk.

 

f)     Terbatasnya Akses Pasar

Pelaku usaha ekonomi kreatif masih mengalami kendala dalam memperluas jaringan pemasaran, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pemasaran berbasis digital dan e-commerce masih kurang berkembang di Kabupaten Buleleng.

 

g)   Kurangnya Kolaborasi dengan Pihak Swasta dan Akademisi

Kerja sama antara pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan sektor swasta masih minim. Padahal, kolaborasi ini sangat penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

 

h)   Kurangnya Pelatihan dan Pengembangan SDM

Pelaku ekonomi kreatif sering kali menghadapi keterbatasan dalam hal keterampilan bisnis, manajemen keuangan, dan pemasaran. Program pelatihan yang mendukung masih terbatas.

 

i)     Kurangnya Dukungan dari Pemerintah Daerah

Meskipun terdapat berbagai inisiatif, kebijakan yang diterapkan belum sepenuhnya memberikan dukungan nyata bagi pelaku ekonomi kreatif, terutama dalam hal perizinan dan insentif usaha.

 

j)     Minimnya Akses Pelaku Usaha terhadap Pendampingan Bisnis

Banyak pelaku usaha ekonomi kreatif yang tidak mendapatkan pendampingan yang cukup dalam pengelolaan bisnis mereka, sehingga kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

 

k)    Persaingan yang Tinggi di Pasar Lokal dan Global

Produk ekonomi kreatif Kabupaten Buleleng harus bersaing dengan produk dari daerah lain yang memiliki daya saing lebih tinggi baik dari segi kualitas maupun harga.

 

l)     Terbatasnya Sarana Promosi dan Branding

Banyak pelaku usaha kesulitan dalam membangun merek yang kuat dan melakukan promosi yang efektif, sehingga produk mereka kurang dikenal di pasar yang lebih luas.

 

m) Tingkat Konsumsi Produk Lokal yang Masih Rendah

Kesadaran masyarakat terhadap produk lokal masih perlu ditingkatkan agar lebih banyak produk ekonomi kreatif yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

 

n)   Kurangnya Integrasi dengan Pariwisata

Sektor pariwisata yang berkembang di Kabupaten Buleleng seharusnya dapat lebih terintegrasi dengan ekonomi kreatif untuk meningkatkan nilai tambah bagi kedua sektor.


Permasalahan-permasalahan ini menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Buleleng membutuhkan solusi yang lebih komprehensif, mulai dari regulasi hingga dukungan infrastruktur dan sumber daya manusia.


Sumber: Saraswati Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Volume 4 Nomor 2 Tahun 2025 (Hal. 7-9)