Berdasarkan hasil analisis data lapangan, terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yaitu sebagai berikut:
a. Permasalahan
Umum
Beberapa permasalahan utama yang secara umum dialami oleh BUM
Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Buleleng yaitu:
1) Permasalahan
SDM. Tingkat kualifikasi dan spesifikasi SDM yang belum memadai, ketersedian
kuantitas dan kualitas SDM masih belum memenuhi kebutuhan Manajemen BUM Desa,
kesejahteraan SDM yang belum dapat dikatakan layak, kompetensi SDM secara
keseluruhan masih belum memadai, belum adanya pendampingan oleh pemerintah yang
relevan sesuai dengan kebutuhan pengembangan SDM BUM Desa, serta masih perlu
banyak pelatihan dan pengembangan SDM di BUM Desa.
2) Pelaporan
keuangan belum menerapkan suatu pedoman baku yang menjadikan seluruh BUM Desa
se-Kabupaten Buleleng mempergunakan 1 format atau sistem pelaporan keuangan
yang sama.
3) Permasalahan
Modal. Secara umum permasalahan modal yang minim masih banyak dialami BUM Desa
di Kabupaten Buleleng, serta alokasi dana desa yang belum memprioritaskan
pengelolaan BUM Desa.
4) Permasalahan
Kepemimpinan. Ketentuan PP No. 11 Tahun 2021 yang membatasi masa jabatan
direktur BUM Desa menjadi dilema bagi pejabat direktur untuk berkomitmen
mengerahkan kemampuan optimalnya untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa
atas dasar paradigma bahwa hasil jerih payah membangun dan mengembangkan BUM
Desa saat ini akan dinikmati oleh pejabat/pemimpin periode selanjutnya,
kemampuan manajerial pemimpin yang belum memadai sehingga profesionalitasnya
kurang, serta kompetensi pemimpin termasuk di bidang entrepreneurship yang
belum memadai.
5) Kesadaran
Masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mendukung segala bentuk program kegiatan
yang dilaksanakan BUM Desa masih rendah, perilaku kontra-produktif dari
masyarakat seperti misalnya oknum pencuri air bersih desa dan lain sebagainya,
partisipasi masyarakat yang masih rendah, serta kesadaran masyarakat untuk
membayar tagihan cicilan pinjaman di unit simpan pinjam.
6) Permasalahan
politik internal Desa. Kepentingan masing-masing pemimpin Desa dapat
berbeda-beda sehingga dapat memicu perbedaan sudut pandang antara pemerintah
desa dan pengelola BUM Desa, serta belum terbentuk suatu sinergitas antara
pemerintah Desa dan pengelola BUM Desa.
7) Pengadopsian
perkembangan teknologi informasi yang masih belum maksimal dalam setiap proses
pengelolaan dan program kerja BUM Desa.
8) Ketumpang-tindihan
unit usaha. Unit usaha yang dijalankan terkadang ada potensi tumpang-tindih
dengan bidang usaha yang dijalankan masyarakat sehingga memicu persaingan usaha
internal desa, tumpang tindih dengan Desa Adat di mana beberapa asset memang
milik desa adat dan desa adat pun sekarang memiliki Baga Utsaha.
b. Permasalahan
Khusus BUM Desa Bersama
Beberapa permasalahan khusus yang dialami oleh BUM Desa
Bersama di Kabupaten Buleleng (khususnya BUM Desa Bersama Bali Aga) yaitu:
1) Keterbatasan
kuantitas produksi UMKM sehingga terkadang belum bisa memenuhi permintaan yang
kuantitasnya tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh alat produksi yang
dipergunakan UMKM masih belum mendukung untuk produksi kuantitas besar, dan
alat produksi yang digunakan pun masih cenderung bersifat manual.
2) Belum ada
penyertaan modal dari lima (5) Desa yang menjadi pendiri BUM Desa Bersama Bali
Aga. Sejauh ini sumber dana utama yang dipergunakan sebagai modal dalam pelaksanaan
program kerja adalah dari dana-dana bantuan pemerintah daerah serta kementerian
pembangunan desa.
3) Keinginan
untuk dapat lebih berkembang ke ranah digital dengan lebih maksimal lagi dalam
mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan teknologi (khususnya ingin memiliki
website BUM Desa Bersama Bali Aga).
c. Permasalahan
Khusus BUM Desa Bersama LKD
Beberapa permasalahan khusus yang dialami oleh BUM Desa
Bersama di Kabupaten Buleleng (khususnya BUM Desa Bersama Bali Aga) yaitu:
1) BUM Desa
Bersama LKD merupakan transformasi dari eks PNPM-MPD yang merupakan pengelola
Dana Bergulir Masyarakat, sehingga sampai saat ini unit usaha yang dijalankan
BUM Desa Bersama LKD masih hanya pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat dengan
segmen market yaitu kelompok perempuan miskin produktif. Hal ini menjadi
keterbatasan karena segmen market yang sangat sempit dan kurang potensial
sehingga total dana yang dimiliki belum tersalurkan sepenuhnya ke masyarakat
(terdapat idle money dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dialokasikan ke
dalam bentuk unit usaha yang lebih produktif).
2) Inisiasi
untuk mengembangkan segmen market ke dalam bentuk simpan pinjam individu pun
belum bisa karena keterbatasan regulasi. Peluang untuk mengembangkan unit usaha
ke dalam bentuk simpan pinjam individu hanya bisa dalam bentuk PT. LKM, di mana
hal tersebut juga masih sulit untuk direalisasikan berhubung dengan besarnya
jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan dari Pemerintah Daerah.
3) Transformasi
menjadi BUM Desa Bersama LKD selanjutnya menimbulkan dilema, di mana dulunya
roh-nya merupakan social oriented yang menitikberatkan pada penanggulangan
kemiskinan, sedangkan saat ini ketika berdiri dalam bentuk BUM Desa Bersama LKD
roh-nya merupakan profit oriented yang menitikberatkan pada inovasi dan
kreativitas untuk mengembangkan unit usaha demi kesejahteraan ekonomi
masyarakat. Pada realitanya BUM Desa Bersama LKD tidak dapat dikatakan telah
memiliki kewenangan dan ruang gerak untuk berinovasi mengembangkan unit-unit
usaha yang lebih produktif sehingga nyatanya belum bisa menciptakan
profitabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Balitbang Buleleng (hal. 23-25)