(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Ragam Permasalahan BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Buleleng

Admin brida | 02 April 2026 | 1165 kali

Berdasarkan hasil analisis data lapangan, terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama, yaitu sebagai berikut:

a.    Permasalahan Umum

Beberapa permasalahan utama yang secara umum dialami oleh BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Kabupaten Buleleng yaitu:

1)   Permasalahan SDM. Tingkat kualifikasi dan spesifikasi SDM yang belum memadai, ketersedian kuantitas dan kualitas SDM masih belum memenuhi kebutuhan Manajemen BUM Desa, kesejahteraan SDM yang belum dapat dikatakan layak, kompetensi SDM secara keseluruhan masih belum memadai, belum adanya pendampingan oleh pemerintah yang relevan sesuai dengan kebutuhan pengembangan SDM BUM Desa, serta masih perlu banyak pelatihan dan pengembangan SDM di BUM Desa.

2)   Pelaporan keuangan belum menerapkan suatu pedoman baku yang menjadikan seluruh BUM Desa se-Kabupaten Buleleng mempergunakan 1 format atau sistem pelaporan keuangan yang sama.

3)   Permasalahan Modal. Secara umum permasalahan modal yang minim masih banyak dialami BUM Desa di Kabupaten Buleleng, serta alokasi dana desa yang belum memprioritaskan pengelolaan BUM Desa.

4)   Permasalahan Kepemimpinan. Ketentuan PP No. 11 Tahun 2021 yang membatasi masa jabatan direktur BUM Desa menjadi dilema bagi pejabat direktur untuk berkomitmen mengerahkan kemampuan optimalnya untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa atas dasar paradigma bahwa hasil jerih payah membangun dan mengembangkan BUM Desa saat ini akan dinikmati oleh pejabat/pemimpin periode selanjutnya, kemampuan manajerial pemimpin yang belum memadai sehingga profesionalitasnya kurang, serta kompetensi pemimpin termasuk di bidang entrepreneurship yang belum memadai.

5)   Kesadaran Masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mendukung segala bentuk program kegiatan yang dilaksanakan BUM Desa masih rendah, perilaku kontra-produktif dari masyarakat seperti misalnya oknum pencuri air bersih desa dan lain sebagainya, partisipasi masyarakat yang masih rendah, serta kesadaran masyarakat untuk membayar tagihan cicilan pinjaman di unit simpan pinjam.

6)   Permasalahan politik internal Desa. Kepentingan masing-masing pemimpin Desa dapat berbeda-beda sehingga dapat memicu perbedaan sudut pandang antara pemerintah desa dan pengelola BUM Desa, serta belum terbentuk suatu sinergitas antara pemerintah Desa dan pengelola BUM Desa.

7)   Pengadopsian perkembangan teknologi informasi yang masih belum maksimal dalam setiap proses pengelolaan dan program kerja BUM Desa.

8)   Ketumpang-tindihan unit usaha. Unit usaha yang dijalankan terkadang ada potensi tumpang-tindih dengan bidang usaha yang dijalankan masyarakat sehingga memicu persaingan usaha internal desa, tumpang tindih dengan Desa Adat di mana beberapa asset memang milik desa adat dan desa adat pun sekarang memiliki Baga Utsaha.

 

b.    Permasalahan Khusus BUM Desa Bersama

Beberapa permasalahan khusus yang dialami oleh BUM Desa Bersama di Kabupaten Buleleng (khususnya BUM Desa Bersama Bali Aga) yaitu:

1)   Keterbatasan kuantitas produksi UMKM sehingga terkadang belum bisa memenuhi permintaan yang kuantitasnya tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh alat produksi yang dipergunakan UMKM masih belum mendukung untuk produksi kuantitas besar, dan alat produksi yang digunakan pun masih cenderung bersifat manual.

2)   Belum ada penyertaan modal dari lima (5) Desa yang menjadi pendiri BUM Desa Bersama Bali Aga. Sejauh ini sumber dana utama yang dipergunakan sebagai modal dalam pelaksanaan program kerja adalah dari dana-dana bantuan pemerintah daerah serta kementerian pembangunan desa.

3)   Keinginan untuk dapat lebih berkembang ke ranah digital dengan lebih maksimal lagi dalam mengadopsi dan memanfaatkan perkembangan teknologi (khususnya ingin memiliki website BUM Desa Bersama Bali Aga).

 

c.    Permasalahan Khusus BUM Desa Bersama LKD

Beberapa permasalahan khusus yang dialami oleh BUM Desa Bersama di Kabupaten Buleleng (khususnya BUM Desa Bersama Bali Aga) yaitu:

1)   BUM Desa Bersama LKD merupakan transformasi dari eks PNPM-MPD yang merupakan pengelola Dana Bergulir Masyarakat, sehingga sampai saat ini unit usaha yang dijalankan BUM Desa Bersama LKD masih hanya pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat dengan segmen market yaitu kelompok perempuan miskin produktif. Hal ini menjadi keterbatasan karena segmen market yang sangat sempit dan kurang potensial sehingga total dana yang dimiliki belum tersalurkan sepenuhnya ke masyarakat (terdapat idle money dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dialokasikan ke dalam bentuk unit usaha yang lebih produktif).

2)   Inisiasi untuk mengembangkan segmen market ke dalam bentuk simpan pinjam individu pun belum bisa karena keterbatasan regulasi. Peluang untuk mengembangkan unit usaha ke dalam bentuk simpan pinjam individu hanya bisa dalam bentuk PT. LKM, di mana hal tersebut juga masih sulit untuk direalisasikan berhubung dengan besarnya jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan dari Pemerintah Daerah.

3)   Transformasi menjadi BUM Desa Bersama LKD selanjutnya menimbulkan dilema, di mana dulunya roh-nya merupakan social oriented yang menitikberatkan pada penanggulangan kemiskinan, sedangkan saat ini ketika berdiri dalam bentuk BUM Desa Bersama LKD roh-nya merupakan profit oriented yang menitikberatkan pada inovasi dan kreativitas untuk mengembangkan unit usaha demi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Pada realitanya BUM Desa Bersama LKD tidak dapat dikatakan telah memiliki kewenangan dan ruang gerak untuk berinovasi mengembangkan unit-unit usaha yang lebih produktif sehingga nyatanya belum bisa menciptakan profitabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Balitbang Buleleng (hal. 23-25)