(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Landasan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng

Admin brida | 23 Maret 2026 | 1622 kali

Berdasarkan permasalahan yang ada serta hasil analisis data dan pembahasan hasil analisis, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa Penanggulangan Bencana bagi Masyarakat Kabupaten Buleleng merupakan hal yang penting sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu untuk dibuat peraturan daerah. Kesimpulan penting yang dapat diambil, antara lain sebagai berikut.

 

1.    Urgensi penyusunan Rancangan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng didasarkan bahwa selama ini landasan hukum dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng belum ada regulasi daerah yang mengaturnya.

2.    Secara filosofis, Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng merupakan melindungi merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah salah satunya perlu untuk mengatur kebijakan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng.

3.    Secara sosiologis, Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buleleng dengan pertimbangan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengingat Wilayah Kabupaten Buleleng memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, dan sosial budaya yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

4.    Secara Yuridis, berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana mengacu pada pasal 5 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang menentukan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk didalamnya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah.


Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 Balitbang Buleleng (hal. 8-9)