Komponen parkir terdiri dari pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Retribusi parkir terdiri dari retibusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir. Retibusi parkir di Kabupaten Buleleng dikelola oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014. Ada 2 jenis parkir yang diterapkan yaitu pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Pengelolaan parkir di tepi jalan umum merupakan pengelolaan parkir yang lokasinya di ruas-ruas jalan Tepi jalan umum sedangkan tempat khusus parkir berlokasi di tempat-tempat khusus seperti di obyek-obyek wisata.
Dalam pengelolaan
parkir, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng melakukan kerjasama dengan Petugas
Parkir sebagai pengatur kendaraan dan memungut retribusi parkir. Sistem
Pengelolaan Perparkiran yang dikelola Dinas Perhubungan masih menggunakan
sistem konvensional menggunakan barang quasi (karcis) retribusi parkir. Masalah
yang menjadi kendala dalam pemungutan pajak dan retribusi parkir adalah belum
optimalnya pemungutan yang dilakukan secara langsung, online, ataupun secara
elektronik melalu mesin parkir elektronik yang ada di Kota Singaraja. Lokasi
parkir yang menyebar di ruas-ruas jalan yakni di tepi jalan umum juga merupakan
permasalahan dalam penerapan e-Parkir. Selain itu juga terdapat beberapa oknum
juru parkir yang tidak menyetorkan retribusi parkir sesuai dengan
potensi/target yang telah ditentukan sebelumnya. Fenomena ini akan menjadi
penghambat bagi pemungutan retribusi parkir yang akan mengakibatkan penurunan
PAD. Untuk itu perlu ada terobosan kebijakan yang dapat mendongkrak upaya peningkatan
PAD dalam optimalisasi pengelolaan keuangan daerah (Harefa, Permana,
Mangeswuri, & Meilani, 2018).
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengharapkan agar sektor retribusi dan pajak parkir dapat memberikan kontribusi. Apabila retribusi dan pajak parkir dikelola secara efektif dan benar dengan menerapkan prosedur yang tepat serta membangun infrastruktur yang diperlukan, maka hal tersebut akan berpengaruh positif terhadap kemajuan perekonomian daerah. Perencanaan lokasi parkir yang tepat akan mendukung dalam pencapaian potensi pajak dan retribusi parkir yang arahnya pada peningkatan PAD.
Sumber: Himpunan Hasil Riset dan Inovasi Daerah Brida Buleleng 2024 (halaman 30).