Sebelum dikaitkan dengan pengembangan teknologi, perlu diketahui bahwa teknologi adalah pengembangan dan penerapan berbagai peralatan atau sistem untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi manusia dalam kehidupan sehari- hari. Inovasi membutuhkan teknologi, karena teknologi dapat membantu manusia untuk berkreasi, yaitu mengimplementasikan idenya menjadi sebuah karya dan teknologi bisa berkembang akibat inovasi karena mendukung seluruh kegiatan yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi Daerah, Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan yaitu Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng. Dengan tugas yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Penelitian dan Pengembangan. Dalam bidang inovasi dan teknologi, mempunyai tugas dan fungsi:
1. Menyusun rencana kegiatan Bidang Inovasi dan Teknologi, berdasarkan data dan program Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah serta ketentuan perundang-undangan;
2. Memimpin dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
3. Mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
4. Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
5. Penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
6. Penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi;
7. Penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
8. Penyiapan bahan, strategi, dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
9. Penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
10. Penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi;
11. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
12. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha;
13. Melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya kepada atasan; dan
14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Dalam pekerjaan ini, ada keterkaitan antara inovasi mengenai “sobean” dan penelitian yang akan dilakukan dengan menggunakan teknologi sehingga didapatkan inovasi. “Sobean” merupakan istilah yang artinya “terbaik” dan digunakan sebagai ”branding” produk-produk lokal yang dinilai unggul dan terbaik di Kabupaten Buleleng yang akan diseleksi secara ketat dan dimasukkan dalam kelompok sobean. Sehingga itu menjadi semacam jaminan kualitas dan mutu terhadap produk. Bahkan, dapat diperluas menjadi jaminan terhadap kualitas pelayanan. Maka dari itu, sobean atau bisa disebutkan dalam artian ciri khas dari Kabupaten Buleleng merupakan upaya dalam pengembangan produk unggulan daerah yang merupakan produk, baik berupa barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global.
Untuk mempersiapkan produk-produk “sobean” perlu proses yang panjang dari persiapan pemilihan produk, pengolahan hingga produksi sehingga baik lahan perkebunan di Kabupaten Buleleng perlu dipersiapkan dengan baik, tempat pengolahan bahan baku seperti sentra atau bahkan pabrik yang akan tersebar didalam kawasan permukiman atau bahkan terpusat dalam kawasan peruntukan industri hingga tempat produksi “Perushaan Daerah” Swantantra wajib membantu proses pemasaran dan promosi terhadap produk-produk untuk menjadi pelengkap dalam terwujudnya “branding” yang terbaik. Sehingga ada perbedaan nilai dan harga yang didapatkan para petani maupun pengusaha UMKM.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembagan Produk Unggulan Daerah, bahwa potensi ekonomi daerah perlu dikembangkan secara optimal menjadi produk unggulan daerah yang berdaya siang dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah. Juga untuk menjamin tercapainya sasarana pengembangan produk unggulan daerah perlu didukung dengan peningkatan kapasitas kelembagaan daerah yang mandiri dan tangguh serta menuangkan pengembangan produk unggulan daerah dalam dokumen perencanaan daerah. (Balitbang/21).