(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

4 Hak Cipta Di Buleleng Kembali Terima Sertifikat HKI

Admin brida | 26 Agustus 2024 | 1132 kali

Oleh: Made Roy Astika

 

Pada bulan Agustus, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng telah mendaftarkan 6 Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari 4 Hak Cipta dan 2 Hak Merek.

 

Dari 6 KI itu, telah keluar pencatatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 4 sertifikat khusus untuk jenis Hak Cipta. 4 sertifikat itu antara lain Seni Motif Lamak Bali, Seni Motif Merah Delima, Seni Motif Jalak Bali dan Bulung, serta Seni Motif Eksotis Anggur Bali Utara. Sementara 2 untuk jenis Hak Merek masih dalam proses verifikasi.

 

Seperti diketahui pengajuan khusus untuk Hak Merek memang prosesnya agak lama, karena harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi, pengumuman ke publik tentang merek yang diajukan, dan proses teknis lainnya.

 

Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk memberikan fasilitasi pendaftaran HKI, baik Personal maupun Komunal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik Brida untuk memberikan kepastian hukum atas karya cipta masyarakat dan potensi, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.


Saat ini Brida juga tengah mempersiapkan KI khusus Pengetahuan Tradisional berupa kuliner khas Buleleng, seperti Blayag Pengelatan, Juruh Sudaji, Jaje Bontot Desa Bengkala, dan Sudang Lepet Sangsit. Diharapkan 4 Pengetahuan Tradisional ini bisa didaftarkan bulan September 2024.