Oleh: Made Roy Astika
Pada bulan Agustus, Badan
Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng telah mendaftarkan 6
Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari 4 Hak Cipta dan 2 Hak Merek.
Dari 6 KI itu, telah
keluar pencatatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 4 sertifikat
khusus untuk jenis Hak Cipta. 4 sertifikat itu antara lain Seni Motif Lamak
Bali, Seni Motif Merah Delima, Seni Motif Jalak Bali dan Bulung, serta Seni
Motif Eksotis Anggur Bali Utara. Sementara 2 untuk jenis Hak Merek masih dalam
proses verifikasi.
Seperti diketahui pengajuan
khusus untuk Hak Merek memang prosesnya agak lama, karena harus terlebih dahulu
dilakukan verifikasi, pengumuman ke publik tentang merek yang diajukan, dan
proses teknis lainnya.
Brida Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk memberikan fasilitasi pendaftaran HKI, baik Personal maupun Komunal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan publik Brida untuk memberikan kepastian hukum atas karya cipta masyarakat dan potensi, sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Saat ini Brida juga tengah
mempersiapkan KI khusus Pengetahuan Tradisional berupa kuliner khas Buleleng,
seperti Blayag Pengelatan, Juruh Sudaji, Jaje Bontot Desa Bengkala, dan Sudang
Lepet Sangsit. Diharapkan 4 Pengetahuan Tradisional ini bisa didaftarkan bulan
September 2024.