Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng kembali melaksanakan survey dan koordinasi terkait Indikasi Geografis Batu Pulaki dan Hak Merek, Selasa (28/10).
Survey pertama ke Desa Banyupoh dengan diterima Perbekel, Putu Sukrata
dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) batu
Pulaki, Kadek Sudiasa. Survey dan koordinasi adalah dalam rangka pelestarian,
pengembangan dan pelindungan hukum terhadap potensi produk batu Pulaki yang
terdapat di Desa Banyupoh. Selain itu, juga untuk memfasilitasi pendaftaran HKI
potensi Indikasi Geografis Batu Pulaki Buleleng Bali ke Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari hasil sosialisasi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja pada 23 September 2025 tentang penelitian batu Pulaki serta pembentukan kelompok dengan Keputusan Bupati. Hal lain yang diperlukan saat ini adalah nama pengurus kelompok yang akan dimasukan dalam Keputusan Bupati serta letak posisi tempat pencarian batu Pulaki.
Survey
selanjutnya ke pengrajin produksi dupa merek Pramita dengan pemilik Made Dodik,
dan pengrajin perak milik Kadek Budiasa. Dari hasil kunjungan, pemilik
merencanakan akan mendaftarkan hak mereknya setelah melengkapi data, antara
lain KTP, NPWP, Ijin Usaha, dan logo merek usahanya. Logo dan merek akan
difasilitasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Buleleng, sedangkan
pendaftaran akan difasilitasi Brida Buleleng. #Igs.