Mengutip dari himpunan hasil Kelitbangan Balitbang
Inovda Buleleng (2022:6-7), fokus implementasi Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di Kabupaten
Buleleng berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2012 tentang Sistem
Inovasi Daerah Provinsi Bali meliputi: a) kebijakan SIDa; b) penataan unsur
SIDa; dan c) pengembangan SIDa. SIDa Provinsi Bali adalah keseluruhan proses
dalam suatu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar
institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga kelitbangan, lembaga
pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. SIDa
bertujuan mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih sejahtera, merespon
lingkungan dinamis serta menopang perwujudan visi dan misi Gubernur Bali, dan
untuk Kabupaten Buleleng sesuai dengan visi misi Bupati Buleleng.
Kabupaten Buleleng memiliki banyak potensi, mulai dari
sektor kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata,
pertambangan dan industry. Namun inovasi ide kreatif inovatif dan arah
kebijakannya belum tertata/terencana dengan baik. Kondisi ini perlu mendapat
perhatian pemerintah dan masyarakat untuk membuat perencanaan sesuai misi dan
visi Pemerintah kabupaten Buleleng.
Strategi Kebijakan dalam mendukung penguatan SIDa
Kabupaten Buleleng merujuk pada Roadmap yang telah disusun oleh tim ahli, dan
telah dirumuskan dalam dokumen kajian Roadmap SIDa 2017. Dari perbandingan
hasil survey online yang dilaksanakan tim SIDa tahun 2022 dengan roadmap SIDa
tahun 2017, maka dapat dilihat bahwa inovasi yang disusun oleh OPD di Kabupaten
Buleleng terdiri dari tiga jenis: 1) beberapa OPD telah secara konsisten mengikuti
roadmap yang disusun, seperti BKPSDM,
Dinas Kesehatan, dan Dinas Kependudukan; 2) ada beberapa OPD yang mengembangkan
inovasi berbeda dari roadmap SIDa, yaitu Dinas Pertanian, Dinas PU, Dinas
Ketahanan Pangan dan Perikanan; dan 3) ada beberapa OPD yang belum memiliki
inovasi. (2022:8).
Strategi kebijakan penguatan SIDa Kabupaten Buleleng tahun 2022 mengakomodasi saran/masukan dari masyarakat. Promosi digital yang gencar tanpa dibarengi dengan pembenahan akses jalan dan fasilitas pariwisata di Desa Wisata atau di objek wisata tentu malah menjadi investasi biaya yang tidak produktif. Rencana aksi untuk sektor pariwisata disarankan sebagai berikut: (1) Mendukung inovasi pariwisata dan desa wisata dengan membantu perbaikan fasilitas wisata dan akses jalan, (2) Inovasi digital marketing pariwisata buleleng dengan sistem aplikasi, (3) Inovasi pengembangan industri pariwisata yang sinergis dengan pertanian dan industri kerajinan yang kreatif, (4) Inovasi sistem pinjaman lunak bagi pokdarwis yang ingin mengembangkan usaha pariwisata yang produktif bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat/desa, (5) Inovasi dalam tata kelola kelembagaan yang partisipatif, berorientasi pada penguatan masyarakat pelaku pariwisata.
Perwujudan
penguatan SIDa dilakukan melalui penataan daya dukung unsur organisasi,
kerangka regulasi, dan internalisasi budaya inovasi. Tujuan utamanya ialah menciptakan
interaksi produktif multipihak yang saling menguntungkan bagi perkembangan
inovasi dan difusinya, penyebarluasan praktik inovasi terbaik, dan hasil-hasil
kelitbangan yang sesuai dengan tantangan dan potensi unggulan di lingkup Kabupaten
Buleleng. (2022:9).