Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan
“kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2)
perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara. Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI (2005-2011), meyampaikan bahwa
wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan 4
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi
nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu
kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi,
dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi
geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan
keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan
kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan
sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin
keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki
pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta
berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara
memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk
memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan
bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan
lingkungan eksternal.
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita
sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam
mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan
berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain 5
bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan Politik,
Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan. (PPWK Buleleng, 2022).