(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kekayaan Intelektual Semakin Seksi Jadi Primadona

Admin brida | 25 Juli 2024 | 2349 kali

Oleh: Made Roy Astika

Suatu ketika ada yang bertanya kepada saya, tugas dimana sekarang pak? Tanya orang itu. Saya jawab, saya tugas di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, dulu Balitbang Inovda. Kemudian dia tanya lagi, bidang apa pak? Saya jawab ngurusin Kekayaan Intelektual.

Mendengar saya mengatakan bidang Kekayaan Intelektual, dia terperangah sebentar sambil jawab, wah hebat ya pak mengurusi kekayaan para kaum intelektual seperti KPK. Sontak saja saya menjadi ikut terperangah, wah bukan itu maksudnya pak, jawab saya. Kekayaan Intelektual itu bukan ngurusi kekayaan para pejabat atau harta kaum intelektual, tetapi Kekayaan Intelektual itu adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh masyarakat atas hasil karya dan kreasi inovasi masyarakat atau kearifan lokal daerah, gitu pak.

Kemudian bapak itu diam sambil berkata, oooo... entah mengerti atau pura-pura mengerti.

Nah ini kejadian yang sudah berlangsung hampir 4 tahun lalu ketika saya baru mulai tugas di Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam waktu 4 tahun lalu, ternyata masih banyak orang belum tahu tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu  sebagai lembaga baru yang memiliki tugas dan fungsi fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, mulai melaksanakan tugas dengan mempelajari apa sebenarnya filosofi dari kekayaan intelektual itu, sambil melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga perangkat daerah.

Hal hasil mulailah tumbuh pengertian dikalangan masyarakat terutama pelaku usaha UMKM, kemudian ke masyarakat lainnya yang menyangkut potensi alam, budaya dan lain-lain. Hingga dua tahun terakhir ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya Kekayaan Intelektual, sampai-sampai saat ini kualahan  melayani masyarakat yang ingin mendaftarkan hasil kreasi inovasinya. Ibaratnya saat ini Kekayaan Intelektual menjadi seorang gadis cantik yang menjadi primadona dan selalu menjadi tatapan mata setiap orang.

Namun demikian dengan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat Kekayaan Intelektual, muncul kendala dalam proses selanjutnya, yaitu terlalu lamanya proses penyelesaian di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Contohnya hak merek, mulai proses pengajuan, verifikasi data, masa pengumuman itu saja hampir memakan waktu 1 tahun. Bagi orang awam atau masyarakat, tentu  proses ini mereka tidak tahu. Oleh karena itu kadang masyarakat tidak sabar menunggu, diduga kita yang tidak mampu untuk memfasilitasi.

Nah inilah kemudian mesti harus diperbaharui oleh Kemenkumham, sehingga pelaksanaan proses bisa lebih dipercepat. Hal ini juga sudah disadari oleh pihak Kemenkumham RI, sehingga terus diperbaharui salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek.

Kalau dicermati peraturan ini nampaknya akan memberikan angin segar dalam proses percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual, asalkan bisa dilaksanakan dengan komitmen tinggi.