(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Gelar Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Ketenagakerjaan

Admin brida | 13 November 2025 | 108 kali

Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Penyamaan Persepsi Penyusunan Naskah Akademik Ketenagakerjaan, Kamis (13/11) di ruang rapat setempat. Acara dipimpin Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.S.T.P., M.M., dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Rektor Universitas Panji Sakti Singaraja selaku Tim Pengendali Mutu (TPM), dan para pejabat lingkup Brida.

 

Pemerintah Kabupaten Buleleng sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan di bidang ketenagakerjaan di daerah. Namun, seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, dinamika sosial ekonomi masyarakat, serta tuntutan dunia kerja yang semakin kompleks, Perda tersebut dipandang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

 

Pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah dan pihak akademisi dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah di bidang ketenagakerjaan, apakah akan dilakukan perubahan terhadap Perda yang ada atau penyusunan Perda baru. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjamin efektivitas penggunaan anggaran serta waktu pelaksanaan penyusunan naskah akademik pada tahun 2026, sekaligus menjadi dasar bagi BRIDA Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan penyusunan naskah akademik sesuai keputusan bersama.

 

Dalam rapat tersebut juga diungkap bahwa usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2022 dan telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Namun, karena terdapat kekurangan administrasi berupa naskah akademik atau penjelasan pendukung, pembahasan tidak dapat dilanjutkan hingga akhirnya dihapus dari Propem Perda pada tahun 2025.

 

Dari hasil rapat disepakati bahwa perlu dilakukan kajian awal oleh Tim dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng terkait dengan substansi Perda tersebut. Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa lebih dari lima puluh persen substansinya mengalami perubahan, maka langkah yang tepat adalah melakukan penggantian Perda secara menyeluruh dengan disertai penyusunan naskah akademik baru. Selain itu, tim juga akan meninjau kembali karakteristik dan relevansi substansi Perda yang lama untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan terkini di Kabupaten Buleleng.


Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan pandangan dan koordinasi yang baik antara perangkat daerah, pihak akademisi, serta tim penyusun dalam proses penyusunan naskah akademik ketenagakerjaan, sehingga kegiatan yang direncanakan pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan hukum daerah Kabupaten Buleleng. #Sck.