(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Model Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Buleleng

Admin brida | 26 Februari 2026 | 613 kali

Berdasarkan pada analisis data yang terkumpul lewat kuesioner, focus group discussion, observasi, studi pustaka dan wawancara terdapat beberapa hal berkaitan dengan model pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng, yaitu: (1) model tradisional (adat sentris), (2) model semi profesional (transisi), (3) model profesional (integratif), dan (4) model konsolidatif (klasterisasi LPD). Secara paradigmatik model-model pengelolaan LPD di Kabupaten Buleleng dapat disajikan sebagai berikut.

 

1. Model pengelolaan tradisional/adat sentris

Model ini sangat bergantung pada otoritas desa adat (bendesa adat dan prajuru) dimana struktur organisasinya masih bersifat sederhana yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Keputusan pengelolaan lebih banyak didasarkan pada musyawarah desa dan pertimbangan adat serta SDM pengelola sering berasal dari masyarakat setempat tanpa latar belakang profesional di bidang keuangan.

 

2. pengelolaan LPD dengan model semi profesional

Pengelolaan LPD semi profesional adalah LPD yang bergerak dari adat-sentris murni ke praktik manajemen yang lebih profesional tanpa melepas akar adatnya. LPD transisi tetap milik dan berorientasi pada desa adat, tetapi menjalankan praktik manajerial modern seperti pembukuan yang layak, manajemen risiko, fungsi operasional terpisah, pelaporan reguler, dan penggunaan alat (software sederhana). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kelangsungan usaha tanpa melemahkan legitimasi adat.

 

3. pengelolaan LPD dengan model profesional

Pengelolaan LPD model ini ditandai dengan pengelolaan dilakukan secara profesional dengan SDM berpendidikan keuangan/perbankan. Menggunakan sistem informasi keuangan digital (software akuntansi, database nasabah) untuk menghindari terjadinya resiko kesalahan data. Pengawasan internal dan eksternal berjalan efektif karena dilaksanakan oleh pengawas internal LPD serta badan kerjasama LPD (BKS- LPD) di tingkat kabupaten/provinsi. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang dicirikan dengan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan.

 

4. pengelolaan LPD model konsolidatif (Klasterisasi LPD)

Pengelolaan LPD model ini dikembangkan BKS-LPD Bali dan Pemprov Bali untuk memperkuat LPD-LPD kecil. Adapun karakteristiknya tampak pada adanya beberapa LPD kecil dikelompokkan dalam klaster wilayah (kecamatan atau kabupaten). Ada LPD inti (sehat dan besar) yang membantu LPD satelit (lemah) dengan tujuan memperkuat permodalan, efisiensi sistem, dan pengawasan bersama. LPD Model Konsolidatif adalah model paling mutakhir yang sedang dikembangkan di Bali.


Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2025 Brida Buleleng (hal. 26)