Berdasarkan pada analisis data yang terkumpul lewat kuesioner, focus
group discussion, observasi, studi pustaka dan wawancara terdapat beberapa hal
berkaitan dengan model pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng, yaitu: (1) model tradisional
(adat sentris), (2) model semi profesional (transisi), (3) model profesional
(integratif), dan (4) model konsolidatif (klasterisasi LPD). Secara paradigmatik
model-model pengelolaan LPD di Kabupaten Buleleng dapat disajikan sebagai
berikut.
1. Model pengelolaan tradisional/adat sentris
Model ini sangat bergantung pada otoritas desa adat (bendesa adat dan
prajuru) dimana struktur organisasinya masih bersifat sederhana yang terdiri
dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Keputusan pengelolaan lebih banyak
didasarkan pada musyawarah desa dan pertimbangan adat serta SDM pengelola
sering berasal dari masyarakat setempat tanpa latar belakang profesional di
bidang keuangan.
2. pengelolaan LPD dengan model semi profesional
Pengelolaan LPD semi profesional adalah LPD yang bergerak dari
adat-sentris murni ke praktik manajemen yang lebih profesional tanpa melepas
akar adatnya. LPD transisi tetap milik dan berorientasi pada desa adat, tetapi menjalankan
praktik manajerial modern seperti pembukuan yang layak, manajemen risiko,
fungsi operasional terpisah, pelaporan reguler, dan penggunaan alat (software
sederhana). Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan
kelangsungan usaha tanpa melemahkan legitimasi adat.
3. pengelolaan LPD dengan model profesional
Pengelolaan LPD model ini ditandai dengan pengelolaan dilakukan secara profesional
dengan SDM berpendidikan keuangan/perbankan. Menggunakan sistem informasi
keuangan digital (software akuntansi, database nasabah) untuk menghindari
terjadinya resiko kesalahan data. Pengawasan internal dan eksternal berjalan
efektif karena dilaksanakan oleh pengawas internal LPD serta badan kerjasama
LPD (BKS- LPD) di tingkat kabupaten/provinsi. Penerapan Good Corporate Governance
(GCG) yang dicirikan dengan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab,
independensi, dan keadilan.
4. pengelolaan LPD model konsolidatif (Klasterisasi LPD)
Pengelolaan LPD model ini dikembangkan BKS-LPD Bali dan Pemprov Bali untuk memperkuat LPD-LPD kecil. Adapun karakteristiknya tampak pada adanya beberapa LPD kecil dikelompokkan dalam klaster wilayah (kecamatan atau kabupaten). Ada LPD inti (sehat dan besar) yang membantu LPD satelit (lemah) dengan tujuan memperkuat permodalan, efisiensi sistem, dan pengawasan bersama. LPD Model Konsolidatif adalah model paling mutakhir yang sedang dikembangkan di Bali.
Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten
Buleleng Tahun 2025 Brida Buleleng (hal. 26)