Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng kembali mendaftarkan 5 merek UMKM di Buleleng untuk memperoleh sertifikat atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran Kekayaan Intelektual bulan Juli ini, sesuai dengan rencana program untuk memfasilitasi Kekayaan Intelektual sebanyak 5 buah setiap bulan. Hal ini didasarkan dengan jumlah dan ketersediaan anggaran yang ada.
Hak merek yang didaftarkan tersebut terdiri dari Merek Usaha Kopi UMKM sesuai dengan hasil temuan BPK, yakni Merek Rijasa Kopi Desa Sepang dan merek Sindu Kopi Desa Lemukih. Selain itu merek lainnya terdiri dari Matteo dan All-In merek sepatu serta Kinton merek usaha beras masyarakat.
Khusus untuk Pengetahuan Tradisional Sudang Lepet Desa Sangsit, saat ini masih dalam proses pembentukan pengurus kelompok, karena Sudang Lepet khusus didaftarkan untuk kategori Merek Kolektif. Satu merek yang akan digunakan secara bersama oleh semua kelompok sejenis yang menjalankan usaha atau produksi Sudang Lepet. Selain proses pembentukan sebagai bentuk kostodian milik masyarakat Desa Sangsit, juga akan dibarengi dengan pelatihan kemasan dan logo yang difasilitasi oleh Disdagprinkop UMKM Kabupaten Buleleng.
Dengan proses ini, diharapkan Sudang Lepet sebagai bentuk kuliner khas Desa Sangsit nantinya bisa bersaing dipasaran dengan memberikan nilai tambah bagi masyarakatnya.
BRIDA sesuai dengan komitmen terus melakukan fasilitasi HKI potensi kearifan lokal di daerah ini, apalagi telah ditandatanganinya PKS dengan Kemenkumham Bali sebagai bentuk wujud sinergitas, sehingga akan lebih banyak lagi potensi Kekayaan Intelektual Buleleng didaftarkan untuk mendapat HKI. #Roy.