(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Mengenal Lebih Dalam Tentang Metrologi

Admin brida | 22 November 2023 | 728 kali

Rabu, 22 Nopember 2023, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Kegiatan dalam rangka mengoptimalkan nilai Indeks Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Tiga Perangkat Daerah yang dikunjungi diantaranya; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.

 

Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki inovasi yang masih berkelanjutan hingga sekarang, diantaranya Jayaprana, dan Aku Online. Pada proyek perubahan diklat PIM terdapat SIDAKEP yang siap datang ke rumah penduduk, dan merupakan strategi pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Hasil diklat PIM ini sudah dikombinasikan dengan inovasi Jayaprana, dan memberikan pengaruh positif bagi masyarakat.

 

Dinas Tenaga Kerja memiliki inovasi Scan Kode QR Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada unit pelayanan, yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi SKM pada pelaksanaan proses ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng. Adapun hasil proyek perubahan diklat PIM yang masih berjalan hingga saat ini adalah SIAP TKA (Sistem Informasi Aplikasi Pendataan TKA). Hanya saja sekarang sudah ada himbauan dari pusat untuk mengelola aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk lebih meningkatkan transparansi data secara akuntable dan efisien.

 

Terakhir, di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah belum terdapat inovasi. Tim Balitbang Inovda mencoba menelisik proyek perubahan diklat PIM, yaitu Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Minuman Beralkohol, yang kedepannya akan menggunakan metode sederhana dalam melaksanakan pelayanan, sehingga mampu mempersingkat waktu dalam proses penerbitan rekomendasi. Adapun inovasi yang masih berjalan hingga sekarang adalah Gerakan Masyarakat Melek Metrologi Jadwal Informasi Tera Ulang (Gerakan 3M JITU).


Metrologi merupakan ilmu tentang pengukuran, namun sebagian besar masyarakat belum mengenal istilah Metrologi. Metrologi digunakan di setiap aspek kehidupan manusia, seperti pada usaha perdagangan, kesehatan, transportasi, dan industri. Metrologi Legal adalah Metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang. Kegiatan transaksi usaha perdagangan menggunakan alat ukur, takaran, dan timbangan. Untuk menentukan jumlah pembayaran, penjual dan pembeli menghitung kuantitas produk yang diperjualbelikan dengan alat ukur, takaran dan timbangan. Pedagang beras menggunakan timbangan untuk menentukan tagihan yang harus dibayar oleh pembeli. SPBU Pertamina menggunakan pompa ukur bahan bakar minyak untuk menjual BBM kepada konsumen. Sedangkan untuk kalangan pedagang kecil di pasar tradisional, Metrologi Legal berupa tera/tera ulang yang dikenal dengan istilah “kir” timbangan. #Wck.