Rabu, 22 Nopember 2023, Badan Penelitian, Pengembangan dan
Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan monitoring
dan evaluasi untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor
23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah. Kegiatan dalam rangka mengoptimalkan
nilai Indeks Inovasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri
Republik Indonesia. Tiga Perangkat Daerah yang dikunjungi diantaranya; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas
Tenaga Kerja, dan Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.
Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki inovasi yang masih
berkelanjutan hingga sekarang, diantaranya Jayaprana, dan Aku Online. Pada
proyek perubahan diklat PIM terdapat SIDAKEP yang siap datang ke rumah penduduk,
dan merupakan strategi pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam
melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan. Hasil diklat PIM ini sudah
dikombinasikan dengan inovasi Jayaprana, dan memberikan pengaruh positif bagi
masyarakat.
Dinas Tenaga Kerja memiliki inovasi Scan Kode QR Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) pada unit pelayanan, yang diciptakan untuk memudahkan
masyarakat dalam mengisi SKM pada pelaksanaan proses ketenagakerjaan di
Kabupaten Buleleng. Adapun hasil proyek perubahan diklat PIM yang masih
berjalan hingga saat ini adalah SIAP TKA (Sistem Informasi Aplikasi Pendataan
TKA). Hanya saja sekarang sudah ada himbauan dari pusat untuk mengelola
aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
untuk lebih meningkatkan transparansi data secara akuntable dan efisien.
Terakhir, di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah belum terdapat inovasi. Tim Balitbang Inovda mencoba menelisik proyek perubahan diklat PIM, yaitu Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Minuman Beralkohol, yang kedepannya akan menggunakan metode sederhana dalam melaksanakan pelayanan, sehingga mampu mempersingkat waktu dalam proses penerbitan rekomendasi. Adapun inovasi yang masih berjalan hingga sekarang adalah Gerakan Masyarakat Melek Metrologi Jadwal Informasi Tera Ulang (Gerakan 3M JITU).
Metrologi merupakan ilmu tentang pengukuran, namun sebagian besar masyarakat
belum mengenal istilah Metrologi. Metrologi digunakan di setiap aspek kehidupan
manusia, seperti pada usaha perdagangan, kesehatan, transportasi, dan industri.
Metrologi Legal adalah Metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode
pengukuran, dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan
berdasarkan Undang-Undang. Kegiatan transaksi usaha perdagangan menggunakan
alat ukur, takaran, dan timbangan. Untuk menentukan jumlah pembayaran, penjual
dan pembeli menghitung kuantitas produk yang diperjualbelikan dengan alat ukur,
takaran dan timbangan. Pedagang beras menggunakan timbangan untuk menentukan
tagihan yang harus dibayar oleh pembeli. SPBU Pertamina menggunakan pompa ukur
bahan bakar minyak untuk menjual BBM kepada konsumen. Sedangkan untuk kalangan
pedagang kecil di pasar tradisional, Metrologi Legal berupa tera/tera ulang yang
dikenal dengan istilah “kir” timbangan. #Wck.