(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Sidang Akhir Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Admin brida | 25 September 2025 | 727 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) sekaligus pembahasan akhir penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (25/9) di ruang rapat setempat. Sidang dipimpin oleh Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H.

 

Dalam arahannya, Made Supartawan menekankan bahwa penyusunan NA Ranperda ini merupakan tahapan penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam menanggulangi kemiskinan. Proses penyusunan yang merupakan usulan Bappeda ini, dilakukan sebagai revisi sekaligus penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku agar lebih komprehensif. Selain melalui pembahasan di tingkat teknis, Brida juga melakukan pertemuan langsung dengan para Perbekel di Kecamatan Sukasada, Seririt, dan Kubutambahan. Dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, ditemukan sejumlah hal penting yang memperkaya substansi NA.

 

Ketua Tim Pelaksana, I Nyoman Gede Remaja memaparkan hasil kajian akademik serta temuan lapangan. Ia menjelaskan bahwa praktik penyelenggaraan program penanggulangan kemiskinan di Buleleng masih bersifat sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi. Permasalahan yang dihadapi mencakup tingginya angka kemiskinan struktural, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta rendahnya produktivitas masyarakat miskin. Kondisi ini berdampak pada kerentanan sosial masyarakat, sementara dari sisi keuangan daerah, alokasi anggaran yang tersebar di berbagai perangkat daerah membuat efektivitas APBD belum optimal.

 

Lebih lanjut, Remaja menyampaikan hasil evaluasi terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah aturan, Buleleng tetap memerlukan payung hukum berupa Ranperda agar koordinasi lintas sektor lebih kuat, dan program penanggulangan kemiskinan dapat berkelanjutan.

 

Dari sisi landasan penyusunan, Ranperda ini berpijak pada nilai keadilan sosial dalam Pancasila dan amanat UUD 1945 Pasal 34 (landasan filosofis), kondisi angka kemiskinan yang relatif tinggi di Buleleng (landasan sosiologis), serta kebutuhan menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan diatasnya (landasan yuridis).

 

Adapun ruang lingkup pengaturan Ranperda mencakup kebijakan, sasaran penerima manfaat, hak dan kewajiban, kelembagaan dan tata kerja, pendataan, koordinasi, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengaduan masyarakat, pembiayaan, hingga ketentuan larangan.

 

Sementara itu, arah pengaturan difokuskan pada upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan dasar masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, menciptakan lingkungan sosial, ekonomi, dan politik yang inklusif, memberikan rasa aman bagi kelompok miskin maupun rawan miskin, serta secara bertahap menurunkan jumlah penduduk miskin di Buleleng.

 

Dalam rekomendasinya, Tim Pelaksana menyarankan agar Pemerintah Daerah melakukan pergantian terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini perlu dilakukan agar sesuai dengan regulasi terbaru sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

 

Beberapa poin utama yang direkomendasikan, diantaranya; 1) program penanggulangan kemiskinan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat; 2) desa dan kelurahan perlu dilibatkan secara optimal dalam validasi serta pemutakhiran data masyarakat miskin untuk penyempurnaan DTSEN; dan 3) memperkuat peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai wadah koordinasi lintas sektor.

 

Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta sidang yang terdiri atas perwakilan BPS, Bappeda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas P2KB P3A, Disdikpora, Distan, DKPP, Disperkimta, Dinkes, Dinas PUTR, DLH, Disnaker, Disdagperinkop UKM, Disbud, Dispar, Disdukcapi, RSUD, Bagian Hukum, Bagian PBJ Setda, Camat se-Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kab. Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan Institut Mpu Kuturan, Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan, serta Para Analis Kebijakan dan staf BRIDA Buleleng.


Melalui sidang ini diharapkan Naskah Akademik dan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng dapat segera difinalisasi, diajukan ke DPRD, dan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan. #Sck.