BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) sekaligus pembahasan akhir penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (25/9) di ruang rapat setempat. Sidang dipimpin oleh Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H.
Dalam arahannya, Made Supartawan menekankan bahwa penyusunan NA Ranperda
ini merupakan tahapan penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam
menanggulangi kemiskinan. Proses penyusunan yang merupakan usulan Bappeda ini,
dilakukan sebagai revisi sekaligus penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku
agar lebih komprehensif. Selain melalui pembahasan di tingkat teknis, Brida
juga melakukan pertemuan langsung dengan para Perbekel di Kecamatan Sukasada,
Seririt, dan Kubutambahan. Dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan,
ditemukan sejumlah hal penting yang memperkaya substansi NA.
Ketua Tim Pelaksana, I Nyoman Gede Remaja memaparkan hasil kajian
akademik serta temuan lapangan. Ia menjelaskan bahwa praktik penyelenggaraan
program penanggulangan kemiskinan di Buleleng masih bersifat sektoral dan belum
sepenuhnya terintegrasi. Permasalahan yang dihadapi mencakup tingginya angka
kemiskinan struktural, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta
rendahnya produktivitas masyarakat miskin. Kondisi ini berdampak pada
kerentanan sosial masyarakat, sementara dari sisi keuangan daerah, alokasi
anggaran yang tersebar di berbagai perangkat daerah membuat efektivitas APBD
belum optimal.
Lebih lanjut, Remaja menyampaikan hasil evaluasi terhadap regulasi yang
ada. Menurutnya, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah aturan,
Buleleng tetap memerlukan payung hukum berupa Ranperda agar koordinasi lintas
sektor lebih kuat, dan program penanggulangan kemiskinan dapat berkelanjutan.
Dari sisi landasan penyusunan, Ranperda ini berpijak pada nilai keadilan
sosial dalam Pancasila dan amanat UUD 1945 Pasal 34 (landasan filosofis),
kondisi angka kemiskinan yang relatif tinggi di Buleleng (landasan sosiologis),
serta kebutuhan menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan diatasnya (landasan
yuridis).
Adapun ruang lingkup pengaturan Ranperda mencakup kebijakan, sasaran
penerima manfaat, hak dan kewajiban, kelembagaan dan tata kerja, pendataan,
koordinasi, peran serta masyarakat dan pelaku usaha, pengawasan, monitoring dan
evaluasi, pengaduan masyarakat, pembiayaan, hingga ketentuan larangan.
Sementara itu, arah pengaturan difokuskan pada upaya meningkatkan
kapasitas dan kemampuan dasar masyarakat miskin, memperkuat peran mereka dalam
pengambilan keputusan kebijakan publik, menciptakan lingkungan sosial, ekonomi,
dan politik yang inklusif, memberikan rasa aman bagi kelompok miskin maupun
rawan miskin, serta secara bertahap menurunkan jumlah penduduk miskin di
Buleleng.
Dalam rekomendasinya, Tim Pelaksana menyarankan agar Pemerintah Daerah
melakukan pergantian terhadap Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2017
tentang Penanggulangan Kemiskinan. Hal ini perlu dilakukan agar sesuai dengan
regulasi terbaru sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Beberapa poin utama yang direkomendasikan, diantaranya; 1) program
penanggulangan kemiskinan harus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat; 2)
desa dan kelurahan perlu dilibatkan secara optimal dalam validasi serta
pemutakhiran data masyarakat miskin untuk penyempurnaan DTSEN; dan 3)
memperkuat peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sebagai wadah
koordinasi lintas sektor.
Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta sidang yang terdiri atas perwakilan BPS, Bappeda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas P2KB P3A, Disdikpora, Distan, DKPP, Disperkimta, Dinkes, Dinas PUTR, DLH, Disnaker, Disdagperinkop UKM, Disbud, Dispar, Disdukcapi, RSUD, Bagian Hukum, Bagian PBJ Setda, Camat se-Buleleng, Ketua Forkomdeslu Kab. Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan Institut Mpu Kuturan, Tim Teknis dan Tim Pengawas Pekerjaan, serta Para Analis Kebijakan dan staf BRIDA Buleleng.
Melalui sidang ini diharapkan Naskah Akademik dan Ranperda Penanggulangan
Kemiskinan Kabupaten Buleleng dapat segera difinalisasi, diajukan ke DPRD, dan
menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kemiskinan sekaligus
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng secara berkelanjutan. #Sck.