BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025-2035 demi perkuat sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, Kamis (31/7) di setempat.
FGD dipimpin langsung
oleh Kepala Brida Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Plt. Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri
Aryandono, S.IP, M.M, serta Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng., CRA.,
CRP., selaku Ketua Tim Pelaksana dari
Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Dalam paparannya, Dr.
Krisna Eka Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng termasuk wilayah dengan
potensi risiko kebakaran yang tinggi, baik pada kawasan permukiman, hutan,
maupun lahan kering. Oleh karena itu, dokumen RISPKP 2025-2035 disusun sebagai
panduan strategis untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan
yang terpadu, terencana, dan berkelanjutan selama 10 tahun ke depan. “RISPKP
akan menjadi pedoman kebijakan sekaligus langkah operasional pencegahan dan
penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Buleleng, dengan mengintegrasikan
aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut, Krisna
memaparkan terkait hasil Analisis Risiko Kebakaran (ARK) dan Rencana Sistem
Pencegahan Kebakaran (RSCK). Beberapa temuan penting yaitu terkait waktu
tanggap (response time) rata-rata mencapai 45 menit, jauh di atas standar
nasional 15 menit. Diperlukan penambahan 6 pos damkar baru, 12 unit armada
pemadam dimana setiap pos agar ada 2 unit armada, dan 216 personel
bersertifikasi. Hanya sekitar 68% bangunan memiliki sarana proteksi kebakaran
dasar seperti APAR, hydrant, dan jalur evakuasi. Perlu penguatan Relawan
Pemadam Kebakaran (REDKAR) melalui pelatihan, insentif, dan penyediaan
peralatan operasional. Penegakan regulasi keselamatan kebakaran masih lemah,
karena belum adanya perda khusus, sehingga penting segera menyusun regulasi
daerah dan membentuk tim inspeksi lintas sektor.
Peserta FGD memberikan
sejumlah masukan strategis, antara lain optimalisasi standar respon time sesuai
kondisi lapangan, penentuan kebutuhan armada baik untuk armada pemadam
kebakaran dan armada penyelematan, hingga batasan operasional penyelamatan yang
menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran.
Menanggapi masukan
tersebut, Dr. Krisna menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang
Keselamatan Kebakaran, pemerataan pos damkar di setiap kecamatan, serta
penguatan koordinasi lintas sektor.
FGD ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RISPKP 2025–2035 yang dilakukan BRIDA Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Ganesha. Hasil akhir dokumen RISPKP akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Penguatan Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan di Buleleng.
Kegiatan ini turut dihadiri
oleh perwakilan Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, BPBD, Dinas Pemadam
Kebakaran, Dinas PUTR, Dinas PMD, Basarnas, Camat sekabupaten Buleleng, Ketua
Forkom Desa/Kelurahan, PMI, Tim Pengendali Mutu (TPM) Kelitbangan dari
Undiksha, Unipas, dan IAHN Mpu Kuturan, Tim teknis, Tim Pengawas Penyusunan
RISPKP, dan Para Analis kebijakan Brida beserta Staf Kelompok Riset. #Sck.