(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

FGD RISPKP 2025-2035 Perkuat Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan

Admin brida | 31 Juli 2025 | 939 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Laporan Antara Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025-2035 demi perkuat sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan, Kamis (31/7) di setempat.

 

FGD dipimpin langsung oleh Kepala Brida Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, S.IP, M.M, serta Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng., CRA., CRP., selaku  Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

 

Dalam paparannya, Dr. Krisna Eka Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Buleleng termasuk wilayah dengan potensi risiko kebakaran yang tinggi, baik pada kawasan permukiman, hutan, maupun lahan kering. Oleh karena itu, dokumen RISPKP 2025-2035 disusun sebagai panduan strategis untuk memperkuat sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang terpadu, terencana, dan berkelanjutan selama 10 tahun ke depan. “RISPKP akan menjadi pedoman kebijakan sekaligus langkah operasional pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Buleleng, dengan mengintegrasikan aspek regulasi, kelembagaan, dan budaya masyarakat”, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Krisna memaparkan terkait hasil Analisis Risiko Kebakaran (ARK) dan Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK). Beberapa temuan penting yaitu terkait waktu tanggap (response time) rata-rata mencapai 45 menit, jauh di atas standar nasional 15 menit. Diperlukan penambahan 6 pos damkar baru, 12 unit armada pemadam dimana setiap pos agar ada 2 unit armada, dan 216 personel bersertifikasi. Hanya sekitar 68% bangunan memiliki sarana proteksi kebakaran dasar seperti APAR, hydrant, dan jalur evakuasi. Perlu penguatan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) melalui pelatihan, insentif, dan penyediaan peralatan operasional. Penegakan regulasi keselamatan kebakaran masih lemah, karena belum adanya perda khusus, sehingga penting segera menyusun regulasi daerah dan membentuk tim inspeksi lintas sektor.

 

Peserta FGD memberikan sejumlah masukan strategis, antara lain optimalisasi standar respon time sesuai kondisi lapangan, penentuan kebutuhan armada baik untuk armada pemadam kebakaran dan armada penyelematan, hingga batasan operasional penyelamatan yang menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran.

 

Menanggapi masukan tersebut, Dr. Krisna menegaskan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah tentang Keselamatan Kebakaran, pemerataan pos damkar di setiap kecamatan, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

 

FGD ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan RISPKP 2025–2035 yang dilakukan BRIDA Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Universitas Pendidikan Ganesha. Hasil akhir dokumen RISPKP akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam Penguatan Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan di Buleleng.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PUTR, Dinas PMD, Basarnas, Camat sekabupaten Buleleng, Ketua Forkom Desa/Kelurahan, PMI, Tim Pengendali Mutu (TPM) Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan IAHN Mpu Kuturan, Tim teknis, Tim Pengawas Penyusunan RISPKP, dan Para Analis kebijakan Brida beserta Staf Kelompok Riset. #Sck.