BRIDA, Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Dresta Bulu Geles (Aturan Sapi Duwe) di Kantor Kepala Desa Tambakan Kecamatan Kubutambahan, Selasa (5/8), dengan diterima Kaur Kesra, Kadek Yudi Yogantara, Penyarikan Desa yang diwakili Jro Mangku Made Suarta, dan Jro Mangku Wayan Warsa.
Menurut Ketua Tim HKI, I Gede Suardika, tujuan koordinasi adalah untuk
memperoleh informasi dan data-data yang diperlukan dalam pengajuan HKI Ekspresi
Budaya Tradisional Dresta Bulu Geles. Dari kelengkapan data yang diajukan telah
mengisi formulir dan keterangan dari Desa Adat yang selanjutnya akan diajukan
ke Kemenham.
Menurut Penyarikan Desa, Dresta Bulu Geles merupakan tradisi Tesa Adat
Tambakan dimana sapi diharamkan bila masuk ke tempat suci atau pura dalam
sebutan masyarakat Bali, akan tetapi bagi para Prajuru dan Krama Adat Desa
Tambakan, justru menjadikan sapi sebagai suatu yang dihormati dan disucikan.
Dengan tradisi ini, masyarakat Desa Tambakan akhirnya mengkeramatkan binatang
sapi.
Di lokasi Kantor Kepala Desa, dibangun patung sapi sebagai pertanda bahwa masyarakat setempat sangat menghormati binatang sapi, duwe wadak yang hanya ada di Desa Tambakan termasuk unik dan sakral. Duwe wadak tersebut berasal dari pelepasan sapi yang dilakukan pada ritual upacara Naur Bulu Geles. Hingga saat ini ditafsir ada 300 ekor sapi jantan yang telah dilepasliarkan dan dihormati sebagai Duwe yang wajib disucikan. Keberadaan dari sapi atau Duwe Wadak inilah yang menjadi ikon dan ciri khas dari Desa Tambakan.
Pelaksanaan Dresta Bulu Geles ini memiliki dampak positif dalam
meringankan pengeluaran masyarakat yang didominasi mata pencaharian sebagai
petani yang memiliki peliharaan sapi. Duwe yang berada disekitaran desa dapat
mengawini sapi milik masyarakat, sehingga menjadi keuntungan tersendiri bagi
masyarakat yang tidak perlu lagi mencari pejantan maupun mengeluarkan uang
untuk kawin suntik. Di sisi lain dapat terus melestarikan plasma nutfah sapi
Bali. #Igs.