Senin, 26 Oktober 2020 bertempat di Ruang Rapat Balitbang Buleleng dilaksanakan Pembahasan laporan akhir riset yang berjudul “Penataan Sistem Pengelolaan Sampah dan Retribusi Berbasis Kawasan/Masyarakat di Kabupaten Buleleng”, bekerjasama dengan tim ahli peneliti dari UNIPAS Singaraja. Rapat dibuka oleh Kepala Balitbang (dr. Gede Wiartana, M.Kes) didampingi Sekretaris dan dihadiri oleh Bappeda, DLH, Bagian Hukum Setda serta beberapa pejabat struktural di lingkungan Balitbang Buleleng.
Beberapa hal yang menjadi penambahan pembahasan laporan akhir hari ini, diantaranya; 1) Sehubungan dengan kondisi di Kabupaten Buleleng terkait permasalahan persampahan yang sangat urgensi, maka sangat diperlukan langkah konkret dari pemerintah serta didukung oleh masyarkat, yaitu perlu dilakukan diskusi lanjutan antara SKPD terkait serta anggota dari TAPD terkait dukungan perencanaan serta penganggarannya pula, tentunya berpedoman pada hasil riset Balitbang terkait penanganan persampahan berikut retribusinya. 2) Terkait rencana Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011, mengenai arahnya ke perubahan Perda ataukah pencabutan Perda tergantung seberapa banyak persentase yang diubah mulai dari konsideran/ketentuan umum hingga klausul di dalam pasal-pasalnya. 3) Terkait biaya pemungutan/retribusi yang masih terkesan ganda. Bagaimana teknik/strategi yang perlu ditekankan adalah pada penataan struktur retribusi yang tercantum pada Perda nantinya, agar pemungutan retribusi cukup hanya sekali saja, yaitu mulai dari sumber penghasil sampah sampai dengan pengangkutan ke TPA. 4) Terkait pemberdayaan pengelolaan sampah mulai dari sumbernya, perlu dilaksanakan sosialisasi, pembinaan, pelatihan-pelatihan yang gencar dari pihak Pemkab ke masyarakat, dengan menunjukkan contoh nilai ekonominya, serta membantu memasarkan produk mereka. 5) Besaran pengenaan tarif retribusi yang semestinya adalah tergantung dari volume sampah yang dihasilkan oleh sumber penghasil sampah. (Mira Triyulia_Balitbang_2020).