Brida Buleleng Dorong Perlindungan Hukum Rumah Intaran
Admin brida | 23 April 2026 | 257 kali
Buleleng - Tim Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, dipimpin langsung Kepala Brida, Ketut Suwarmawan beserta staf melakukan kunjungan ke Rumah Intaran yang berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Kamis (23/4). Kehadiran tim disambut hangat oleh Direktur sekaligus Principal Architect Rumah Intaran, Gede Kresna Nata Dwijaksana.
Menurut Suwarmawan, kunjungan ini dalam rangka mendorong perlindungan hukum terhadap hasil inovasi dan kreativitas yang dihasilkan oleh Rumah Intaran. Produk-produk yang dikembangkan tidak hanya memiliki nilai estetika tinggi, tetapi juga fungsi yang kuat serta potensi besar untuk dikembangkan secara komersial. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya pada kategori merek/brand, guna memberikan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing produk di pasar.
Principal Architect Rumah Intaran, Kresna Nata menyampaikan komitmennya untuk melindungi berbagai brand yang telah mereka kembangkan sejak lama. Upaya ini dilakukan melalui proses pendaftaran HKI sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus strategi penguatan identitas usaha.
Adapun beberapa brand yang direncanakan untuk didaftarkan antara lain Rumah Intaran, Pengalaman Rasa, Pengalaman Rasa Gastronomy, Alam Semesta, Pasar Intaran, dan Lapar Mata.
Melalui kegiatan ini, proses pendaftaran HKI diharapkan berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan usaha kreatif Rumah Intaran. Selain itu, kolaborasi antara Brida Buleleng dengan pegiat inovasi lokal seperti Rumah Intaran, tentunya akan terus berlanjut dalam mendukung ekosistem inovasi daerah yang berdaya saing. #Dsk