BULELENG, Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Kajian Potensi dan Tata Kelola Parkir di Kabupaten Buleleng dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024 oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, di ruang rapat setempat.
Sidang dipimpin oleh
Kepala Brida Drs. Made Supartawan, MM., dan diikuti perwakilan Bappeda, BPKPD,
Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial,
Satpol PP, Camat se-Kabupaten Buleleng,
TPM Kelitbangan, Tim Pelaksana dari Undiksha, Tim Teknis, Tim Pengawas
Pekerjaan serta fungsional Perencana dan Analis Kebijakan Brida.
Kepala Brida
Supartawan menyampaikan bahwa laporan akhir ini merupakan lanjutan dari tahap
forum diskusi yang sudah dilakukan bulan sebelumnya, yang dilaksanakan untuk
mendapatkan masukan terhadap laporan akhir yang disusun tim pelaksana dari
Undiksha Singaraja. Kajian Potensi dan Tata Kelola Parkir ini disusun dengan
tujuan untuk menganalisis karakteristik parkir, potensi, serta kebutuhan parkir
serta merumuskan strategi untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas
pengelolaan parkir di Kabupaten Buleleng, yang proses penyusunannya dilakukan
selama 4 bulan.
Tenaga Ahli Undiksha Prof.
Putu Indah Rahmawati, S.St.Par., M.Bus., Ph.D., memaparkan latar belakang,
tujuan, kondisi eksisting, karakteristik parkir, potensi parkir, strategi
parkir serta rekomendasi berupa metode/modernisasi parkir. Strategi parkir yang
diusulkan yaitu dengan modernisasi sistem, kerjasama pihak ketiga, penambahan
lokasi parkir.
Selanjutnya, pada sesi diskusi terdapat masukan dari peserta rapat, diantaranya terkait rekomendasi lokasi parkir baru Taman Yowana Asri diperhatikan karena ada larangan parkir di tepi jalan, lokasi potensi retribusi parkir yang dikembangkan dapat berbenturan dengan Perda 9 Tahun 2023, lokasi potensi pajak parkir yang diusulkan akan dijajagi oleh BPKPD, karcis tidak diberikan, sehingga bisa terjadi kehilangan potensi parkir, usulan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, reward parkir dalam bentuk undian, parkir yang dikelola desa adat/BUMDes, serta perlu sosialisasi awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengenaan pajak parkir.
Masukan dari peserta
rapat akan ditindaklanjuti oleh tenaga ahli untuk penyempurnaan laporan akhir
yang disusun. Pada akhir acara, pimpinan rapat menegaskan agar tenaga ahli
segera menyelesaikan laporannya dan rekomendasi yang sudah dikeluarkan agar
bisa dilaksanakan untuk ditindaklanjuti. #Anw.