Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Tim Kekayaan Intelektual (KI) dari Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Bali dalam rangka koordinasi dan pendampingan perlindungan KI di Kabupaten Buleleng, Kamis (26/02). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mendukung perlindungan karya inovasi, produk kreatif, serta pengembangan UMKM dan koperasi melalui fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.STP.,
M.M., didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika dan Ni Made
Sumbertiasih. Tim Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala
Bidang Kekayaan Intelektual, Isya Nalapraja, bersama Analis Kekayaan
Intelektual Muda, Ida Bagus Danu dan Made Yuda Yudistira. Selain di Brida, tim
juga melaksanakan koordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Buleleng.
Dalam pertemuan di Brida Buleleng, Isya Nalapraja memberikan pemaparan
terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai hak yang timbul
dari hasil olah pikir manusia, yang dapat berupa hak cipta, paten, merek,
maupun desain industri. Brida Kabupaten Buleleng berperan sebagai sentra
fasilitasi Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya dalam mendukung pengajuan
permohonan KI bagi inovator, pelaku UMKM, dan perangkat daerah.
Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, tim diterima
oleh Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Pariwisata. Koordinasi difokuskan pada
rencana kerja sama pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual, termasuk
pemetaan objek pariwisata dan layanan akomodasi yang berada dalam ranah
Disbudpar. Selain itu, dibahas pula pentingnya perlindungan Kekayaan
Intelektual terhadap karya kreatif seperti lagu, video, lukisan, serta Kekayaan
Intelektual Komunal yang mencakup Ekspresi Budaya Tradisional.
Sementara itu, kunjungan di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,
dan UKM Kabupaten Buleleng diterima oleh Sekretaris Dinas dan para Kepala
Bidang. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan pentingnya pendampingan kepada
pelaku UMKM dalam pendaftaran hak merek sebagai bentuk perlindungan usaha.
Selain itu, dibahas rencana pendaftaran hak merek Koperasi Merah Putih yang
akan terbentuk di setiap desa di Kabupaten Buleleng, dengan koordinasi bersama
Disperindagkop dan UKM serta fasilitasi pengajuan permohonan melalui Brida
Kabupaten Buleleng.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat dalam upaya perlindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, serta mendorong tumbuhnya inovasi, kreativitas, dan produk unggulan daerah yang memiliki perlindungan hukum dan daya saing yang lebih baik. #Igs.