BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) untuk membahas Draft Laporan Akhir Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Tahun 2025–2035, Senin (25/8) di ruang rapat setempat.
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Brida, Made Suharta, S.Kom., M.A.P.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian penyusunan dokumen
RISPKP. Laporan akhir ini merupakan fase krusial yang membutuhkan saran dan
masukan dari seluruh peserta agar dokumen RISPKP lebih maksimal dan bermanfaat
sebagai pedoman strategis bagi Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, Dr. I Wayan Krisna Eka Putra, S.Pd., M.Eng., CRA., CRP.,
selaku Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
memaparkan hasil kajian RISPKP. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Buleleng masih
menghadapi sejumlah tantangan serius, mulai dari dominasi kasus kebakaran
gedung dan permukiman, keterbatasan pos serta armada pemadam, waktu tanggap
rata-rata yang masih mencapai 45 menit yang jauh di atas standar maksimal 15
menit, hingga lemahnya regulasi daerah terkait keselamatan kebakaran.
Oleh karena itu, RISPKP hadir sebagai instrumen penting untuk memperkuat
kapasitas daerah melalui penambahan pos dan armada damkar, peningkatan jumlah
serta sertifikasi SDM, penyusunan perda khusus tentang keselamatan kebakaran,
optimalisasi sistem peringatan dini berbasis teknologi seperti IoT, drone, dan
aplikasi mobile, serta pemberdayaan relawan kebakaran (Redkar) di tingkat desa.
Krisna juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat serta
penguatan koordinasi lintas sektor, agar RISPKP benar-benar terintegrasi dengan
dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RTRW, sehingga implementasinya
efektif dan berkelanjutan.
Masukan dari peserta turut memperkaya jalannya diskusi. Beberapa di
antaranya menekankan pentingnya sinkronisasi RISPKP dengan RPJMD, pencermatan
data kependudukan terbaru, serta peningkatan alokasi anggaran untuk relawan
kebakaran di desa. Ada pula usulan perlunya analisis dan evaluasi regulasi
seperti Perda tata ruang dan pembangunan perumahan yang berpotensi menghambat
response time 15 menit. Selain itu, peserta juga menyoroti pentingnya
kolaborasi antar instansi serta kejelasan mekanisme penyelamatan dan penanganan
pascakebakaran.
Melalui berbagai saran dan rekomendasi tersebut, RISPKP 2025–2035 diharapkan mampu menjadi dokumen strategis yang tidak hanya memperkuat sarana-prasarana dan SDM, tetapi juga menumbuhkan budaya kesiapsiagaan bersama. Dengan implementasi yang konsisten, RISPKP diyakini dapat menjadikan Kabupaten Buleleng lebih aman, tangguh, dan berdaya saing dalam menghadapi risiko kebakaran maupun bencana non-kebakaran di masa depan.
Sidang turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKPD,
BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas PUTR, Dinas PMD, Basarnas, camat
se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forkom Desa/Kelurahan, PMI, Tim Pengendali Mutu
(TPM) Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan STAH Negeri Mpu Kuturan, Tim
Teknis, Tim Pengawas Penyusunan RISPKP, serta para Analis Kebijakan bersama
staf Kelompok Riset Brida. #Sck.