(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Sidang TPM NA Ranperda Penanggulangan Kemiskinan

Admin brida | 28 Agustus 2025 | 282 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) sekaligus Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (28/8) di ruang setempat.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M., didampingi Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pelaksana dari Universitas Panji Sakti Singaraja, serta Ni Nyoman Suadnyani, selaku narasumber dari Kementerian Hukum Kanwil Bali. Turut hadir perwakilan dari BPS, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Pengendalian Penduduk KBPPPA, Disdikpora, Distan, DKPP, Disperkimta, Dinkes, Bagian Hukum Setda, Camat se-Buleleng, Forkomdeslu dan Forkomdes, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan dari Undiksha, Unipas, dan IAHN Mpu Kuturan, serta pejabat dan staf Brida Buleleng.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Brida menegaskan bahwa tim pelaksana telah melaksanakan survei dan FGD hingga ke desa-desa pada kecamatan dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Buleleng, yakni Kubutambahan, Seririt, dan Sukasada. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan NA dan Ranperda, untuk itu diharapkan masukan dan saran atas laporan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran serta termanfaatkan dengan optimal.

 

Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana, I Nyoman Gede Remaja dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan Kemiskinan dilandasi oleh asas-asas prosedural dan substansial, sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar Ranperda benar-benar memiliki legitimasi kuat sekaligus relevan dengan kondisi riil masyarakat Buleleng.

 

Dijelaskan bahwa praktik penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di Buleleng sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun implementasinya belum optimal karena keterbatasan data, minimnya aturan turunan berupa Peraturan Bupati, serta belum terintegrasinya program antar perangkat daerah. Saat ini pemerintah daerah telah memiliki Dokumen Rencana Aksi Tahunan 2025, dan Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang menjadi dasar kerja sama lintas sektor.

 

Terkait sumber data, ia menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan sebelumnya masih menggunakan data yang bersifat parsial, yaitu DTKS, P3KE, dan Regsosek. Ketiga sumber data ini memiliki perbedaan variabel dan cakupan, sehingga sering menimbulkan perbedaan sasaran penerima manfaat. Oleh karena itu, penting adanya penyatuan data menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar kebijakan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

 

Dalam aspek penggunaan anggaran, paparan menyoroti bahwa penanggulangan kemiskinan telah memperoleh alokasi khusus melalui APBD. Namun, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan dengan memperjelas mekanisme pembiayaan dan pendanaan, serta memastikan program yang didanai benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat miskin.

 

Lebih lanjut, Dr. Remaja memaparkan bahwa strategi penanggulangan kemiskinan harus diarahkan pada empat hal utama: (1) pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin; (2) peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin; (3) pengembangan serta keberlanjutan usaha mikro dan kecil; dan (4) sinergi kebijakan dan program antar OPD maupun antarlevel pemerintahan. Strategi ini perlu didukung dengan penguatan kelembagaan TKPK, pendataan yang valid, serta monitoring dan evaluasi yang terukur.

 

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wadah sinergitas untuk memastikan bahwa program dan bantuan benar-benar sampai kepada kelompok sasaran yang membutuhkan, sehingga cita-cita menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Buleleng dapat terwujud secara bertahap dan berkelanjutan.

 

Lebih lanjut, terdapat masukan dari Ni Nyoman Suadnyani yang menyampaikan bahwa naskah akademik dan ranperda yang disusun sudah cukup komprehensif. Namun, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, diantaranya sinkronisasi regulasi yang perlu kejelasan status Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang tetap berlaku atau dicabut untuk menghindari tumpang tindih. Landasan sosiologis pemberdayaan masyarakat yang harus diperjelas bentuk dan pelaksananya, misalnya melalui penguatan UMKM.

 

Demikian pada pendataan dan DTSEN tidak sepenuhnya mencerminkan masyarakat miskin, sehingga perlu penekanan kembali pada analisis Desil. Konsistensi Terminologi perlu penyeragaman istilah “masyarakat miskin” atau “penduduk miskin” serta kejelasan definisi. Ruang lingkup dimasukkan sejak Bab I, sedangkan strategi-strategi dalam penanggulangan kemiskinan harus lebih terjabarkan. Pengawasan, monev, dan pengaduan perlu kejelasan pelaksana, mekanisme, serta keterkaitan dengan TKPK. Terkait ketentuan pidana, disarankan menyesuaikan dengan KUHP terbaru.


Sidang TPM ini menghasilkan kesepahaman bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Buleleng perlu diperkuat, baik dari sisi landasan hukum, kejelasan data, maupun strategi implementasi. Kepala Brida menegaskan kembali pentingnya rumusan regulasi yang tepat sasaran dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng. #Sck.