BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) sekaligus Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kemiskinan, Kamis (28/8) di ruang setempat.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Brida, Drs. Made Supartawan, M.M.,
didampingi Dr. I Nyoman Gede Remaja, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pelaksana
dari Universitas Panji Sakti Singaraja, serta Ni Nyoman Suadnyani, selaku narasumber
dari Kementerian Hukum Kanwil Bali. Turut hadir perwakilan dari BPS, Bappeda,
Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Pengendalian Penduduk KBPPPA, Disdikpora,
Distan, DKPP, Disperkimta, Dinkes, Bagian Hukum Setda, Camat se-Buleleng,
Forkomdeslu dan Forkomdes, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan dari Undiksha,
Unipas, dan IAHN Mpu Kuturan, serta pejabat dan staf Brida Buleleng.
Pada kesempatan itu, Kepala Brida menegaskan bahwa tim pelaksana telah melaksanakan
survei dan FGD hingga ke desa-desa pada kecamatan dengan tingkat kemiskinan
tertinggi di Buleleng, yakni Kubutambahan, Seririt, dan Sukasada. Data tersebut
menjadi dasar dalam penyusunan NA dan Ranperda, untuk itu diharapkan masukan
dan saran atas laporan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran
serta termanfaatkan dengan optimal.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana, I Nyoman Gede Remaja dalam paparannya
menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik Ranperda Penanggulangan
Kemiskinan dilandasi oleh asas-asas prosedural dan substansial, sesuai dengan
kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya
memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis agar Ranperda
benar-benar memiliki legitimasi kuat sekaligus relevan dengan kondisi riil
masyarakat Buleleng.
Dijelaskan bahwa praktik penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan di
Buleleng sebelumnya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2017, namun
implementasinya belum optimal karena keterbatasan data, minimnya aturan turunan
berupa Peraturan Bupati, serta belum terintegrasinya program antar perangkat
daerah. Saat ini pemerintah daerah telah memiliki Dokumen Rencana Aksi Tahunan
2025, dan Keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
(TKPK) yang menjadi dasar kerja sama lintas sektor.
Terkait sumber data, ia menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan
sebelumnya masih menggunakan data yang bersifat parsial, yaitu DTKS, P3KE, dan
Regsosek. Ketiga sumber data ini memiliki perbedaan variabel dan cakupan,
sehingga sering menimbulkan perbedaan sasaran penerima manfaat. Oleh karena
itu, penting adanya penyatuan data menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) agar kebijakan lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Dalam aspek penggunaan anggaran, paparan menyoroti bahwa penanggulangan
kemiskinan telah memperoleh alokasi khusus melalui APBD. Namun, efektivitasnya
masih perlu ditingkatkan dengan memperjelas mekanisme pembiayaan dan pendanaan,
serta memastikan program yang didanai benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat
miskin.
Lebih lanjut, Dr. Remaja memaparkan bahwa strategi penanggulangan
kemiskinan harus diarahkan pada empat hal utama: (1) pengurangan beban
pengeluaran masyarakat miskin; (2) peningkatan kemampuan dan pendapatan
masyarakat miskin; (3) pengembangan serta keberlanjutan usaha mikro dan kecil;
dan (4) sinergi kebijakan dan program antar OPD maupun antarlevel pemerintahan.
Strategi ini perlu didukung dengan penguatan kelembagaan TKPK, pendataan yang
valid, serta monitoring dan evaluasi yang terukur.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wadah sinergitas untuk memastikan
bahwa program dan bantuan benar-benar sampai kepada kelompok sasaran yang
membutuhkan, sehingga cita-cita menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten
Buleleng dapat terwujud secara bertahap dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, terdapat masukan dari Ni Nyoman Suadnyani yang menyampaikan
bahwa naskah akademik dan ranperda yang disusun sudah cukup komprehensif. Namun,
terdapat sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan, diantaranya
sinkronisasi regulasi yang perlu kejelasan status Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang
tetap berlaku atau dicabut untuk menghindari tumpang tindih. Landasan sosiologis
pemberdayaan masyarakat yang harus diperjelas bentuk dan pelaksananya, misalnya
melalui penguatan UMKM.
Demikian pada pendataan dan DTSEN tidak sepenuhnya mencerminkan masyarakat miskin, sehingga perlu penekanan kembali pada analisis Desil. Konsistensi Terminologi perlu penyeragaman istilah “masyarakat miskin” atau “penduduk miskin” serta kejelasan definisi. Ruang lingkup dimasukkan sejak Bab I, sedangkan strategi-strategi dalam penanggulangan kemiskinan harus lebih terjabarkan. Pengawasan, monev, dan pengaduan perlu kejelasan pelaksana, mekanisme, serta keterkaitan dengan TKPK. Terkait ketentuan pidana, disarankan menyesuaikan dengan KUHP terbaru.
Sidang TPM ini menghasilkan kesepahaman bahwa Ranperda Penanggulangan
Kemiskinan Kabupaten Buleleng perlu diperkuat, baik dari sisi landasan hukum,
kejelasan data, maupun strategi implementasi. Kepala Brida menegaskan kembali
pentingnya rumusan regulasi yang tepat sasaran dengan melibatkan seluruh
pemangku kepentingan, sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam upaya
menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
#Sck.