Buleleng - Tim Kekayaan Intelektual (KI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan koordinasi dan survei di wilayah Kecamatan Sawan, Kamis (23/4) dengan tujuan penelusuran serta pendataan potensi KI berbasis budaya dan kearifan lokal masyarakat.
Kegiatan diawali di
Desa Jagaraga dengan diterima oleh Perbekel Nyoman Parta, didampingi oleh Kasi
Pelayanan Umum. Dalam kesempatan tersebut, tim melakukan pendataan terhadap
Tari Pependetan, Tari Grebed-grebedan Belulang, dan Palawakya yang merupakan
bentuk seni tradisional yang masih hidup dan berkembang di masyarakat.
Menurut para seniman,
Arya Suryawan dan Made Sumendra Wijaya, kesenian tersebut diwariskan secara
turun-temurun dan masih digunakan dalam kegiatan adat serta upacara keagamaan.
Namun, Tari Pependetan dinilai belum berpotensi untuk didaftarkan sebagai
Kekayaan Intelektual, karena masih bersifat umum dan juga ditemukan di daerah
lain. Adapun potensi KI di Desa Jagaraga yang dapat didorong yaitu Tari
Grebed-grebedan Belulang yang memiliki kekhasan lokal, dan nilai ritual yang
kuat sebagai bagian dari tradisi masyarakat setempat.
Selain itu,
berdasarkan hasil pendalaman, Tari Palawakya juga berpotensi untuk didaftarkan
sebagai Kekayaan Intelektual, karena belum memiliki perlindungan hukum,
sementara penciptanya telah diketahui bernama Pan Wandres. Hal ini membuka
peluang untuk didaftarkan sebagai KI khususnya Hak Cipta.
Berlanjut ke Desa Sinabun
dengan tujuan survei Gong Jangjing, sebuah kesenian musik tradisional yang
digunakan dalam berbagai kegiatan adat dan pertunjukan budaya. Pada kegiatan
ini, Tim KI melakukan wawancara dengan maestro sekaligus narasumber, Somanada
dan Wayan Warsana yang juga menyimpan peninggalan Gong Jangjing tersebut. Menurut
mereka, kesenian ini memiliki nilai historis dan keunikan tersendiri, baik dari
segi bentuk, bunyi, maupun pola permainan. Dengan demikian berpotensi sebagai
KI Komunal dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Berdasarkan hasil survei dapat disimpulkan bahwa potensi Kekayaan Intelektual di wilayah Kecamatan Sawan cukup besar, khususnya pada sektor seni pertunjukan dan kesenian tradisional. Objek-objek tersebut berpotensi untuk didorong sebagai KI Komunal EBT maupun Hak Cipta untuk karya yang telah diketahui penciptanya.
Namun demikian,
sebagian besar potensi tersebut masih memerlukan penguatan dari sisi
dokumentasi, penelusuran sejarah, serta kajian makna budaya. Oleh karena itu,
diperlukan sinergi lanjutan dengan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas
Kebudayaan dalam proses pengembangan dan fasilitasi pendaftarannya. #Sbt