BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analais Kebijakan Ahli Muda, I Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Pelaksana, Made Adi Suradnya menghadiri Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, dengan tema “Program Peningkatan Kapasitas Pengguna Riset dan Inovasi pada Masyarakat 2025 melalui Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bali”. Kegiatan dilaksanakan oleh Komisi X DPR RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Wantilan Pura Dalem Dewa Guwang Kecamatan Sukawati, Gianyar, Sabtu (23/8).
Sosialisasi dipimpin Kepala Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos. M.H.
Menurut Ketut Wica, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan
perlindungan hukum bagi IKM dan UKM Bali serta pentingnya pendaftaran, baik
merek, cipta, desain industri dan potensi indikasi geografis. Perlu disadari
bahwa IKM dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah bahkan
nasional. Di Bali, IKM dan UKM bukan hanya sekedar entitas ekonomi, namun juga
penjaga warisan budaya, kreatifitas dan entitas lokal yang khas dengan
produk-produk tenun, kerajinan tangan, kuliner serta produk lokal berbasis
warisan budaya yang lahir dari tangan-tangan kreatif.
Namun, disadari bahwa produk IKM dan UKM belum mendapatkan perlindungan
hukum yang memadai, bahkan belum menyadari pentingnya untuk mendaftarkan hak
merek, cipta, desain industry, dan potensi indikasi geografis, sehingga banyak
masalah yang timbul seperti penjiplakan dan penyalahgunaan merek oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut, Ketut Wica menambahkan Kekayaan Intelektual bukan hanya
simbul hukum, tetapi merupakan sumber kekuatan ekonomi jangka panjang. Dengan
memahami dan melindungi hak-hak asset intelektual IKM dan UKM, maka dapat
meningkatkan daya saing, memperluas pasar dan tentu juga menjaga keaslian
produk ekonomi yang dihasilkan. Perlindungan kekayaan intelektual juga
memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pondasi bagi perkembangan inovasi
dan keberlanjutannya, serta menjadi asset usaha yang bisa diwariskan,
dihilirisasi bahkan dijadikan jaminan kredit untuk keberlangsungan usaha.
Selanjutnya, narasumber Juldin Bahriansyah, S.T., M.Si., selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi, menyampaikan materi Perlindungan Hak Merek Produk IKM dan UKM dan Legalisasinya. Menurutnya, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan.
Untuk melindungi hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan
mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti
yang diharapkan, karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) belum
menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang
didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat dari belum
optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku
usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar
bagi UMKM di Bali dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik
merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum. #Igs.