(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Fasilitasi BRIDA Dalam Pengembangan Indikasi Geografis

Admin brida | 12 Agustus 2025 | 459 kali

BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan webinar BRIN Menyapa Brida (BMB) dengan tema "Fasilitasi Brida dalam Pengembangan Indikasi Geografis”, Selasa (12/8). Sebagai narasumber adalah Riyadil Jinan, S.T., M.T., sekaku Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah, serta sebagai moderator adalah Ir. Budi Kaliwanto, M.T., selaku Perencana Ahli Utama Direktorat Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah.

Riyadil menyampaikan bahwa Peran Pemerintah Daerah dalam pengembangan Indikasi Geografis yaitu sebagai Fasilitasi dan Pendampingan; Penguatan Kelembagaan; Pemberian Rekomendasi; Promosi dan Pemasaran; serta Pengawasan dan Pembinaan.

Sesuai amanat Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Pasal 23 ayat 3 butir f, maka Brida melaksanakan salah satu fungsinya, yaitu selaku pengelola Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, baik KI Personal maupun Komunal dari hulu sampai hilir. Pengelolaan meliputi pembinaan KI melalui peningkatan pemahaman ataupun dengan melakukan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM melalui bimtek/workshop; melakukan pelindungan KI melalui inventarisasi KI, fasilitasi pendaftaran KI, serta valuasi KI; dan melakukan pemanfaatan KI melalui kerja sama pendaftaran, diseminasi dan promosi, serta inkubasi.

Terkait hal tersebut, maka Brida memiliki peran strategis dalam pengembangan Indikasi Geografis, yaitu berperan untuk mengkolaborasikan dan mengkoordinir seluruh stakeholder yang ada di daerah, serta sebagai fasilitator teknis dan administratif, sehingga proses pendaftaran dan pengakuan Indikasi Geografis ini bisa menjadi lebih cepat dan terarah.

Lebih lanjut, Riyadil menyampaikan beberapa peran strategis Brida antara lain: 1) Identifikasi dab Inventarisasi Produk, yaitu survei wilayah, peta lahan, karakteristik produk. Outputnya adalah daftar calon produk IG dan peta zonasi; 2) Penelitian dan Pengumpulan Bukti Dukung yaitu memfasilitasi kajian teknis/ilmiah, uji fisik/kimia, kajian sejarah, aspek sosial budaya. Outputnya adalah Laporan ilmiah dan data pendukung; 3) Pendampingan Penyusunan Dokumen yaitu membantu pembuatan dokumen deskripsi Indikais Geografis, spesifikasi produk, batas wilayah dan bukti penggunaan. Outputnya adalah dokumen lengkap siap diajukan ke DJKI; 4) Kolaborasi dan Koordinasi yaitu selaku penghubung/memfasilitasi pertemuan antar Perangkat Daerah, akademisi, asosiasi, BRIN/peneliti, MPIG dan DJKI. Outputnya adalah SK Dukungan, surat rekomendasi dan tim teknis; 5) Peningkatan Kapasitas untuk kelompok MPIG agar dapat berjalan secara optimal yaitu Pelatihan manajemen mutu, standar produksi, pembukuan dan pemasaran. Outputnya adalah pelaku usaha siap memenuhi persyaratan Indikasi Geografis; 6) Monitoring, Branding dan Akses Pasar yaitu Monitoring kualitas, promosi, serta integrasi ke program pemasaran/pameran. Outputnya adalah Nilai tambah ekonomi dan reputasi daerah.

Dengan demikian, sangat diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk keberlanjutan Produk Unggulan Daerah. Brida mengidentifikasi potensi Indikasi Geografis, melakukan pengumpulan data ilmiah, menyusun dokumen dan melaksanakan pengembangan produk. Dinas Pariwisata mengingtegrasikan produk Indikasi Geografis dengan sektor pariwisata, menciptakan paket wisata edukasi/agrowisata berbasis Indikasi Geografis. Dinas Teknis (Pertanian/Perkebunan/Perikanan) memiliki peran sentral karena berhubungan langsung dengan proses produksi atau komunitas produsen karena mereka yang banyak berinteraksi langsung, yaitu melakukan validasi data (metode produksi tradisional dan pengaruh kondisi lingkungan geografis), pendampingan/pembinaan teknis kepada kelompok produsen petani/nelayan untuk menjaga kualitas dan konsistensi produk. Dinas Perindustrian dan Perdagangan lebih fokus pada aspek ekonomi dan pemasaran Melakukan penguatan kelembagaan, promosi dan pemasaran, serta peningkatan nilai jual. Dinas Kominfo dapat berperan dalam kegiatan diseminasi, informasi dan promosi Indikasi Geografis melalui media sosial, situs website Pemda serta kanal komunikasi lainnya.

Dalam kesempatan ini disampaikan pula terkait Strategi pengembangan Indikasi Geografis melalui Sinergi Pemerintah Daerah dengan komunitas Produsen untuk meningkatkan nilai ekonomi, melestarikan budaya dan memajukan daerah. Penguatan kapasitas produsen dengan pelatihan standarisasi dan kualitas serta pengawasan mutu terpadu. Integrasi dengan Branding Daerah yaitu dengan narasi produk, brand payung daerah serta kemasan & label Indikasi Geografis. Pengembangan pasar yaitu dengan Diversifikasi saluran penjualan, kerja sama B2B, serta sertifikasi tambahan. Sinergi dengan pariwisata yaitu agrowisata & edukasi, festival IG serta kolaborasi UMKM lokal. Promosi dan literasi publik yaitu kampanye media, pameran dan expo serta edukasi konsumen.

Tantangan Brida ketika tidak memiliki Peneliti saat penyusunan deskripsi Indikasi Geografis, maka diperlukan peran koordinatif Brida selaku pengelola KI, yaitu misalnya dengan melakukan kerja sama dengan pusat riset terkait, kerja sama dengan perguruan tinggi setempat. Ketika Indikasi Geografis sudah terdaftar dan bersertifikasi, maka tantangannya adalah bagaimana proses pemanfaatan dan komersialisainya agar produk dari IG tersebut bisa memberikan peningkatan nilai jual, bagaimana mendorong akses pasar ataupun bisa menembus pasar internasional, agar nilai jual produk IG dipastikan meningkat, sehingga diperlukan strategi agar penjualan produk IG ini bertemu dengan konsumen yang pas/sesuai sehingga bisa memberikan nilai tambah. Brida bisa mencontoh daerah2 lain yang sudah berhasil dalam hal komersialisasi produk IG.

Ketika Produk Unggulan Daerah (PUD) sudah ditetapkan sebagai Indikasi Geografis, maka Program yang menunjang PUD tersebut agar dimasukkan ke dalam RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah terkait. Brida bisa lebih mudah untuk mengawal di Renstra Perangkat Daerah terkait agar kegiatan terkait PUD IG tersebut berjalan dengan baik. Dalam hal penganggaran terkait biaya Penelitian dan Uji laboratorium untuk kelengkapan pemenuhan bukti dukung penyusunan Deskripsi Indikasi Geografis.

Dalam hal ini BRIN dapat memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM di daerah dalam rangka peningkatan pengelolaan KI di daerah. BRIN menyelenggarakan kegiatan TOT bagi pelaksana fasilitator Brida untuk penyusunan Dokumen deskripsi KI terutama IG dan Paten, dan dalam hal ini BRIN bekerjasama dengan Pusat Riset untuk pendampingannya. Di samping itu pula Brida dapat bekerjasama dengan Sentra KI yang ada di wilayahnya. Brida juga bisa mengakses skema pendanaan/CSR misal dari BI, ataupun industri setempat yang memiliki dana CSR, ataupun keterlibatan pihak NGO, dan swasta lainnya bisa dimaanfaatkan untuk mendukung proses IG tersebut. #Mty.