BULELENG, Batu Pulaki Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak dibahas lebih mendalam untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). Upaya pendaftaran Batu Pulaki sebagai IG sebagai langkah awal dalam rangka pengembangan Desa Wisata Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody
Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dalam sosialisasi yang berlangsung Hari
Kamis, 7 November 2024 di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak.
Pertemuan dalam rangka pengembangan desa wisata Banyupoh melalui IG Batu
Pulaki diikuti oleh Perangkat Daerah terkait yaitu BRIDA Kabupaten Buleleng,
Disdagprinkop UKM, Dinas Kebudayaan Camat Gerokgak, Perangkat Desa, dan Desa
Adat.
Lebih lanjut, Dody mengatakan sebagai bentuk pengembangan desa wisata
melalui Indikasi Geografis sebagai langkah awal percepatan pendaftaran adalah
melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Desa
Banyupoh. Hal ini penting sebagai tahap awal pendaftaran Hak Kekayaan
Intelektual Indikasi Geografis. Setelah terbentuknya MPIG yang disahkan
Pimpinan Daerah, sembari juga disusunnya draf dokumen Deskripsi IG oleh pihak
akademisi yang dibantu oleh Perangkat Daerah terkait, barulah selanjutnya akan
dilakukan proses kelengkapan administrasi dan data dukung lainnya.
Sebelum dilakukan pembentukan MPIG terlebih dahulu dilakukan pamaparan
oleh narasumber tentang paparan awal deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki oleh
Dr. I Nyoman Miarta Putra, S.Ag., M.Ag., dan Sejarah dan Tradisi yang
berhubungan dengan Batu Pulaki oleh Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H.,
dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng yang
diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST.,
MAP., menjelaskan bahwa dalam rangka pendaftaran IG itu tentunya melewati
beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan
kelompok MPIG, penentuan branding, proses labeling yang tidak asal membuat
karena semua ada maknanya, packaging yang ciamik, proses administrasi di
kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan
anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan
konsisten. Di samping itu juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi
MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan
tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu
lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi
dan uji laboratorium.
Semuanya itu merupakan indikator penilaian substantif yang dilaksanakan oleh DJKI Kemenkumham yang langsung turun ke lokasi nantinya. Pemeriksaan Substantif juga bisa dilaksanakan lebih dari satu kali, sehingga keseluruhan tahapan itu harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Mira menegaskan bahwa keseriusan dalam mendaftarkan IG Batu
Pulaki ini harus dibarengi dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari tim
Fasilitasi HKI Kabupaten Buleleng, serta pihak akademisi selaku pihak ketiga
dalam penyusunan deskripsi IG ini serta adanya komunikasi yang baik dengan
kelompok MPIG untuk dapat memberikan keterangan/informasi yang benar. Selain
Desa Banyupoh, yang menjadi sasaran pengembangan Desa Wisata melalui Indikasi Geografis
adalah Desa Bestala, Desa Pedawa, dan Desa Lemukih. #Mty.