(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Batu Pulaki Desa Banyupoh Menuju Indikasi Geografis, Pembentukan MPIG Dipercepat

Admin brida | 08 November 2024 | 580 kali

BULELENG, Batu Pulaki Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak dibahas lebih mendalam untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis (IG). Upaya pendaftaran Batu Pulaki sebagai IG sebagai langkah awal dalam rangka pengembangan Desa Wisata Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., dalam sosialisasi yang berlangsung Hari Kamis, 7 November 2024 di Wantilan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak.

 

Pertemuan dalam rangka pengembangan desa wisata Banyupoh melalui IG Batu Pulaki diikuti oleh Perangkat Daerah terkait yaitu BRIDA Kabupaten Buleleng, Disdagprinkop UKM, Dinas Kebudayaan Camat Gerokgak, Perangkat Desa, dan Desa Adat.

 

Lebih lanjut, Dody mengatakan sebagai bentuk pengembangan desa wisata melalui Indikasi Geografis sebagai langkah awal percepatan pendaftaran adalah melalui pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Desa Banyupoh. Hal ini penting sebagai tahap awal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis. Setelah terbentuknya MPIG yang disahkan Pimpinan Daerah, sembari juga disusunnya draf dokumen Deskripsi IG oleh pihak akademisi yang dibantu oleh Perangkat Daerah terkait, barulah selanjutnya akan dilakukan proses kelengkapan administrasi dan data dukung lainnya.

 

Sebelum dilakukan pembentukan MPIG terlebih dahulu dilakukan pamaparan oleh narasumber tentang paparan awal deskripsi Indikasi Geografis Batu Pulaki oleh Dr. I Nyoman Miarta Putra, S.Ag., M.Ag., dan Sejarah dan Tradisi yang berhubungan dengan Batu Pulaki oleh Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, S.H., M.Fil.H., dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

 

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, ST., MAP., menjelaskan bahwa dalam rangka pendaftaran IG itu tentunya melewati beberapa tahapan yang cukup panjang, memerlukan waktu yang cukup lama sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Mulai dari tahap pembentukan kelompok MPIG, penentuan branding, proses labeling yang tidak asal membuat karena semua ada maknanya, packaging yang ciamik, proses administrasi di kelompok seperti rutin melaksanakan pertemuan, kehadiran seluruh pengurus dan anggota kelompok, produk (batu) yang terus diproduksi secara kontinyu dan konsisten. Di samping itu juga memproduksi olahan batu lainnya, pembentukan koperasi MPIG, mengikuti event seperti pameran, mendokumentasikan seluruh kegiatan dan tata cara pembuatan produk sampai dengan hasil produk dan produk olahan batu lainnya, serta yang tidak kalah pentingnya yaitu pada tahap penyusunan deskripsi dan uji laboratorium.

 

Semuanya itu merupakan indikator penilaian substantif yang dilaksanakan oleh DJKI Kemenkumham yang langsung turun ke lokasi nantinya. Pemeriksaan Substantif juga bisa dilaksanakan lebih dari satu kali, sehingga keseluruhan tahapan itu harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Mira menegaskan bahwa keseriusan dalam mendaftarkan IG Batu Pulaki ini harus dibarengi dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat dari tim Fasilitasi HKI Kabupaten Buleleng, serta pihak akademisi selaku pihak ketiga dalam penyusunan deskripsi IG ini serta adanya komunikasi yang baik dengan kelompok MPIG untuk dapat memberikan keterangan/informasi yang benar. Selain Desa Banyupoh, yang menjadi sasaran pengembangan Desa Wisata melalui Indikasi Geografis adalah Desa Bestala, Desa Pedawa, dan Desa Lemukih. #Mty.