Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dilaksanakan secara daring dan luring, Senin 19 Mei 2025 oleh DPRD Kabupaten Buleleng. Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD mewakili Ketua DPRD didampingi Ketua Komisi I DPRD dan tim Penyusun Ranperda dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja.
Sosialisasi Ranperda ini dilaksanakan dalam rangka menghimpun saran dan
masukan, sehingga naskah ranperda ini menjadi sempurna. Ranperda tentang Data
Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi
merupakan inisiatif DPRD dari Komisi I. Pada intinya bertujuan untuk
sinergisnya data di masing-masing desa dan kelurahan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
di Kabupaten Buleleng secara tepat dan cepat.
Naskah Akademik dan Ranperda ini disusun tahun 2024 dengan dibantu oleh
tenaga ahli dari Undiksha. Beberapa saran dan masukan baik dari substansi
maupun penulisan telah disampaikan oleh peserta rapat baik secara daring/luring
maupun dalam penyebaran google form untuk penyempurnaan ranperda ini.
Pada akhir acara, pimpinan rapat menyampaikan bahwa ranperda ini sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, sehingga perlu dilibatkan Bappeda juga. Terkait judul presisi agar menjadi perhatian tim penyusun, karena arti kata presisi itu tepat/tidak berubah, sedangkan data-data berubah setiap saat. Penyempurnaan berikutnya setelah acara sosialisasi ini, sehingga saran dan masukan masih sangat dibutuhkan.
Rapat secara luring dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD
Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh BPS, BRIDA, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas
Dukcapil, Dinas Kominfosanti, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda,
LPPM undiksha, STAH Negeri Mpu Kuturan, STIE
Satya Darma Singaraja, Unipas, Tim Ahli DPRD, Badan Pembentukan Perda Kab.
Buleleng, dan Ketua Forkomdeslu. Secara daring rapat dihadiri oleh para Camat,
Perbekel dan Lurah se-Kabupaten Buleleng, LSM serta Tim Pelaksana Pengkajian
Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. #Anw.