Untuk dapat mengelola potensi minyak dan gas alam, maka perlu diketahui mengenai syarat kelembagaan yang harus dipenuhi. Terdapat dua aturan yang penting terkait pengelolaan participating interest pada wilayah kerja minyak dan gas. Berikut aturan tersebut sebagai berikut.
1. Preraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh
Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
2. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest
10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan aturan tersebut diatas, terdapa beberapa aturan kelembagaan yang
penting untuk dapat dianalisis. Terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui,
berikut merupakan beberapa resume yang berasal dari dua peraturan di atas.
1. Untuk dapat mengelola Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja hanya
dapat dilaksanakan oleh BUMD atau BUMN. Hal ini diwajibkan pada pasal 1 Permen
ESDM No. 37 Tahun 2016.
2. Untuk BUMD yang dapat mengelola Participating Interest (PI) hanya dilakukan
oleh BUMD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah. BUMD dapat ikut mengelola
melalui anak perusahaan yang ditunjuk, ini sesuai dengan pasal 3 Permen ESDM
No. 37 Tahun 2016.
3. Jika Gubenur tidak menyampaikan surat penunjukan Badan Usaha Milik Daerah,
sesuai ayat 3 pasal 5, maka dianggap gubenur dianggap tidak berminat dan
penawaran PI ditutup. Ini sesuai dengan pasal 5 Permen ESDM No. 37 Tahun 2016.
4. Untuk pengelolaan Participating Interest (PI) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan pelamparan
reservoir cadangan migas dan parameter teknis lain sesuai pasal 5 Permen ESDM
No. 37 Tahun 2016.
5. Terdapat syarat penting lain yakni, BUMD penerima PI harus berbentuk perseroda/perumda
dengan kepemilikan saham paling sedikit 99 persen oleh pemerintah daerah, dan
tidak melakukan kegiatan lain selain pengelolaan PI sesuai dengan Pasal 3
Permen ESDM Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut diatas, maka agar pemerintah dapat menunjuk BUMD yang akan diminta untuk mengelola PI maka wajib memiliki BUMD. Hal ini mengingat waktu yang diberikan SKK migas sangat pendek. Selanjutnya hal ini hanya bisa dikelola oleh BUMD atau BUMD serta kepemilikan BUMD harus dimiliki secara penuh dimana 99 saham dimiliki oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan urgensi ini menjadi sangat penting sebagai dasar untuk mendirikan BUMD Minyak dan Gas di Kabupaten Buleleng.
Sumber: Himpunan Buku Hasil Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Buleleng Tahun 2025 Brida Buleleng (hal. 32)