(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Agenda Brida
Tanggal Agenda : 24 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Brida Kabupaten Buleleng pukul 10.00 WITa di Lobby Rumah Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, dalam rangka memberikan apresiasi kepada masyarakat/pelaku usaha atas karya intelektual yang dimiliki, maka akan dilaksanakan kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Buleleng periode Juli sd Oktober 2024, oleh Bapak Penjabat Bupati Buleleng.
Tanggal Agenda : 23 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPKPD Buleleng pukul 08.30 WITa secara zoom meeting, dalam rangka telah diterapkannya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Tanggal Agenda : 23 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Brida Kabupaten Buleleng pukul 10.00 WITa di ruang rapat setempat, dalam rangka penerbitan Majalah Berkala Ilmiah “Saraswati”/Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng Volume 3 Nomor 2 Tahun 2024 (Bulan Desember 2024).
Tanggal Agenda : 23 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Buleleng pukul 10.30 WITa di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.
Tanggal Agenda : 22 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPBJ Setda Buleleng pukul 09.30 WITa, dalam rangka pengenalan E-Katalog LKPP Versi 6 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-purchasing.
Tanggal Agenda : 22 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Dinas Kominfosanti Buleleng pukul 10.30 WITa di Ruang BCC Kominfosanti.
Tanggal Agenda : 22 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Brida Buleleng bersama Undiksha Singaraja, pukul 10.00 WITa di ruang rapat Brida, dalam rangka pelaksanaan Kajian Pengembangan Model Kebijakan Mewujudkan Singaraja Sebagai Kota Pendidikan.
Tanggal Agenda : 21 Oktober 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Brida Buleleng pukul 08.30 WITa di ruang rapat setempat, dalam rangka Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.