(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Agenda Brida
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BKPSDM Buleleng, pukul 09.00 WITa di ruang rapat setempat.
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, pukul 09.00 WITa di rumah jabatan Bupati Buleleng, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.14/108/IJ tanggal 9 Januari 2024 hal : jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Bulan Pebruari dan Maret Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota.
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPKPD Buleleng, pukul 09.30 WITa di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi.
Tanggal Agenda : 17 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Pemkab Buleleng, pukul 09.00 WITa diawali dari Pura Pajenengan Desa Panji dilanjutkan ke Pura Bhuwana Kertha Desa Panji, sehubungan dengan dilaksanakannya Piodalan di BhuwanaKerthabertepatan HUT Monumen Bhuwana Kertha.
Tanggal Agenda : 17 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPKPD Buleleng, pukul 14.00 WITa di lobi kantor Bupati Buleleng, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.
Tanggal Agenda : 17 Januari 2024 - 18 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Arsip Nasional R.I., pukul 09.00 WITa secara zoom meeting, dalam rangka pengawasan kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Agar penyelenggaraan kearsipan di daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, maka pengawasan kearsipan perlu menjadi perhatian dan hal yang wajib dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota, terutama pengawasan kearsipan internal yang dilakukan oleh lembaga kearsipan daerah (LKD).
Tanggal Agenda : 16 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BKPSDM Buleleng, pukul 08.30 WITa secara zoom meeting, dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024 dan surat Badan Kepegawaian Negara nomor 223/B-BP.01.01/SD/K/2024 tentang penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui SIASN layanan perencanaan kebutuhan ASN.
Tanggal Agenda : 15 Januari 2024 - 16 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia, pukul 09.00 WITa secara zoom meeting, dalam rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Statis Pemerintah Daerah.