(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Agenda Brida
Tanggal Agenda : 26 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh DLH Buleleng, pukul 07.00 WITa, dalam rangka gerakan Buleleng Pantai Bersih (Be-Pasih) Tahun 2024.
Tanggal Agenda : 25 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPBD Buleleng, pukul 11.00 WITa di Kantor BPBD Tukadmungga, sehubungan dengan pembangunan Gedung Kantor BPBD Kab.Buleleng di Desa Tukadmungga yang sudah selesai dilaksanakan.
Tanggal Agenda : 25 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, pukul 09.00 WITa di Gedung BCC, Jl. Pahlawan Nomor 1 Singaraja.
Tanggal Agenda : 23 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Balitbang Inovda Buleleng, pukul 09.00 WITa secara zoom meeting, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2023 tentang Inovasi Daerah.
Tanggal Agenda : 21 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Pengempon Pura Besakih, pukul 16.00 WITa dalam rangka Upacara Puncak Usabha Mabuluh.
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BKPSDM Buleleng, pukul 09.00 WITa di ruang rapat setempat.
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh BPKPD Buleleng, pukul 09.30 WITa di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buleleng Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi.
Tanggal Agenda : 19 Januari 2024
Isi Agenda : Acara diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, pukul 09.00 WITa di rumah jabatan Bupati Buleleng, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.14/108/IJ tanggal 9 Januari 2024 hal : jadwal Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Bulan Pebruari dan Maret Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota.