Beranda/Pengumuman/Imbauan Netralitas Pegawai ASN, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan
Imbauan Netralitas Pegawai ASN, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan
Admin brida | 20 Juni 2024 | 1774 kali
Imbauan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN),
Anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI), Anggota
Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), Pejabat Negara dan
Pejabat Lainnya serta Larangan
Penggunaan Program dan
Fasilitas Negara dalam
Pemilihan Download disini