Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 624 Tahun 2023
Nomor : 2 Tahun 2023
Nomor : 2 Tahun 2023
tentang Perubahan kedua atas
Keputusan Bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022,
Nomor 3 Tahun 2022, Nomor : 3
Tahun 2022 tentang Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2023.