Himbauan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18
Tahun 2023 tentang Netralitas bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang memiliki Pasangan
(Suami/Istri) berstatus sebagai
calon Kepala Daerah /Wakil Kepala
Daerah, calon Anggota Legislatif,
dan calon Presiden/Wakil Presiden.