(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kenaikan Pangkat Otomatis ASN

Admin brida | 09 Oktober 2026 | 14 kali

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) diperuntukkan untuk jabatan pelaksana, dengan syarat SKP 2 tahun terakhir bernilai minimal BAIK dan sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.

Dikecualikan untuk Ujian Dinas:

  1. Menduduki Jabatan Fungsional;
  2. Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian karena: Meninggal dunia, BUP, Cacat karena Dinas;
  3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
  4. Telah memperoleh a) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV ujian dinas Tingkat I; dan b) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat Iatau ujian dinas Tingkat II.
  5. Memperoleh KPLB.

Informasi KPO selengkapnya ada disini.