Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) diperuntukkan untuk jabatan pelaksana, dengan syarat SKP 2 tahun terakhir bernilai minimal BAIK dan sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir.
Dikecualikan untuk Ujian Dinas:
Menduduki Jabatan Fungsional;
Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian karena: Meninggal dunia, BUP, Cacat karena Dinas;
Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
Telah memperoleh a) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV ujian dinas Tingkat I; dan b) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat Iatau ujian dinas Tingkat II.