(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Pengawasan dan Pengendalian Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Kepala Sekolah

Admin brida | 21 Oktober 2026 | 19 kali

Tugas dan Kewenangan

Dinas Pendidikan

1) Melakukan Seleksi pada SIMKSPSTK; 2) Mengajukan penugasan/pemindahan/pemberhentianKS pada SIMKSPSTK; 3) Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada SIMKSPSTK; 4) Memastikan data ASN yang disampaikan telah update (data riwayat penugasan kepala sekolah, unor).

BKD/BKPSDM/BKPP

1) Membuat surat usul penugasan/pemindahan/pemberhentian KS; 2) Melakukan monitoring pada layanan Imut; 3) Memastikan PyB dan PPK melakukan approval pada penugasan KS yang termasuk kategori otomasi; 4) Sebagai penghubung BKN dan Dinas Pendidikan jika ada dokumen tambahan yang diperlukan; 5) Memastikan data ASN telah diremajakan pada SIASN (data riwayat penugasan kepala sekolah, dokumen sertifikat CKS, data kinerja tahunan,data hukuman disiplin).

Kantor Regional BKN

1) Melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian antara dokumen dan NSPK; 2) Menetapkan pertimbangan teknis atau rekomendasi; 3) Berkoordinasi dengan tim apabila terdapat kendala teknis.

Informasi lengkap klik disini.