(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sinergi Brida di Bongancina Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

Admin brida | 27 Oktober 2026 | 405 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (27/10) di Gedung Serbaguna Desa Bongancina.

 

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, instansi terkait, serta masyarakat dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dalam mendukung pengembangan inovasi dan penguatan ekonomi masyarakat. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual serta legalitas usaha sebagai langkah strategis dalam mendorong pengembangan potensi lokal, dan peningkatan daya saing usaha masyarakat.

 

Camat Busungbiu, Putu Gede Yudana, S.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan hasil kreativitas dan inovasi serta pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pengembangan usaha yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.

 

Berikutnya Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan salah satu aset penting yang perlu diperhatikan dan dilindungi, karena mencakup ide, kreativitas, inovasi, serta hasil karya yang memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk dikembangkan. Selain itu, Suwarmawan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengenali, menjaga, dan melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat serta nilai tambah bagi pengembangan potensi lokal.

 

Melalui pemaparan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya memberikan perlindungan terhadap hasil karya, produk, dan inovasi yang dihasilkan, sekaligus memanfaatkan potensi kekayaan intelektual sebagai peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk unggulan daerah.

 

Terakhir, materi mengenai fasilitasi NIB disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm). NIB merupakan identitas pemilik usaha yang menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan legalitas usaha. Kepemilikan NIB diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib administrasi, sekaligus membuka peluang untuk memperoleh akses terhadap berbagai program pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dengan demikian, fasilitasi NIB menjadi salah satu langkah untuk memperkuat fondasi usaha masyarakat agar lebih terorganisasi, memiliki kepastian legalitas, serta mampu berkembang secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bongancina semakin terdorong untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasinya, mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki, serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha melalui kepemilikan NIB. #Dsk