Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini melaksanakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB), Selasa (27/10) di Gedung Serbaguna Desa Bongancina.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk
sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan,
pemerintah desa, instansi terkait, serta masyarakat dan mahasiswa Kuliah Kerja
Nyata (KKN) Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja dalam mendukung
pengembangan inovasi dan penguatan ekonomi masyarakat. Tujuannya tentu untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual
serta legalitas usaha sebagai langkah strategis dalam mendorong pengembangan
potensi lokal, dan peningkatan daya saing usaha masyarakat.
Camat Busungbiu, Putu Gede Yudana, S.H.,
dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam memberikan
pemahaman dan wawasan kepada masyarakat, khususnya terkait perlindungan hasil
kreativitas dan inovasi serta pentingnya legalitas usaha dalam mendukung
pengembangan usaha yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Berikutnya Kepala Brida Buleleng, Ketut
Suwarmawan, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan
salah satu aset penting yang perlu diperhatikan dan dilindungi, karena mencakup
ide, kreativitas, inovasi, serta hasil karya yang memiliki nilai ekonomi dan
potensi untuk dikembangkan. Selain itu, Suwarmawan menekankan pentingnya
kesadaran masyarakat dalam mengenali, menjaga, dan melindungi Kekayaan
Intelektual yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat serta nilai tambah bagi
pengembangan potensi lokal.
Melalui pemaparan tersebut, masyarakat
diharapkan dapat lebih memahami pentingnya memberikan perlindungan terhadap
hasil karya, produk, dan inovasi yang dihasilkan, sekaligus memanfaatkan
potensi kekayaan intelektual sebagai peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi
dan daya saing produk unggulan daerah.
Terakhir, materi mengenai fasilitasi NIB disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkopukm). NIB merupakan identitas pemilik usaha yang menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan legalitas usaha. Kepemilikan NIB diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara lebih tertib administrasi, sekaligus membuka peluang untuk memperoleh akses terhadap berbagai program pembinaan, pendampingan, dan pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, fasilitasi NIB menjadi
salah satu langkah untuk memperkuat fondasi usaha masyarakat agar lebih
terorganisasi, memiliki kepastian legalitas, serta mampu berkembang secara
berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Bongancina
semakin terdorong untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasinya,
mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki, serta meningkatkan profesionalisme
dalam menjalankan kegiatan usaha melalui kepemilikan NIB. #Dsk