(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Wujudkan Ekosistem Musik dan Lagu, Peran Brida Dibutuhkan!

Admin brida | 23 September 2026 | 89 kali

Buleleng - Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Provinsi Bali hari ini menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Musik dan Lagu Gratis”, Rabu (23/9) di Aston Hotel n Convention Center Denpasar.

 

Diseminasi dipimpin langsung Kepala Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dengan dipandu oleh Ira Damayanti, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI Brida Provinsi Bali. Dihadiri oleh seluruh Sentra KI di Provinsi Bali, instansi terkait, serta para kreator, termasuk kreator dari kalangan penyandang disabilitas.

 

Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan bahwa Pentingnya perlindungan KI bagi karya kreatif, khususnya musik dan lagu. Karya musik bukan hanya karya seni, tetapi juga memiliki nilai ekonomi sehingga perlu mendapat perlindungan hukum.

 

Narasumber pertama, Kepala Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., menyampaikan materi Optimalisasi Peran Brida dalam Perlindungan Hak Cipta, Khususnya Musik dan Lagu di Wilayah Provinsi Bali.

 

Dalam paparannya, Ketut Wica menekankan pentingnya penguatan peran Brida dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan KI, khususnya hak cipta di bidang musik dan lagu. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran para kreator untuk melakukan pencatatan karya sebagai salah satu upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.

 

Selanjutnya, narasumber kedua, Budhi Pratomo Mahardiko, S.Kom., M.T., selaku Pranata Komputer Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menyampaikan materi mengenai Hak Cipta, khususnya Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dijelaskan bahwa hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh pencipta, termasuk karya musik dan lagu. Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang memiliki fungsi serta perlindungan yang berbeda.


Lebih lanjut, Mahardiko menegaskan bahwa pencatatan ciptaan merupakan langkah penting bagi pencipta untuk mendokumentasikan dan memperkuat aspek administratif atas karya yang telah dihasilkan. Melalui pencatatan tersebut, para kreator diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga, mendokumentasikan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dimiliki secara tepat. #Dsk