Buleleng - Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Provinsi Bali hari ini menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan tema “Mewujudkan Ekosistem Musik yang Terlindungi melalui Pencatatan Musik dan Lagu Gratis”, Rabu (23/9) di Aston Hotel n Convention Center Denpasar.
Diseminasi dipimpin
langsung Kepala Kemenkum Bali, Eem Nurmanah dengan dipandu oleh Ira Damayanti,
S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan KI Brida
Provinsi Bali. Dihadiri oleh seluruh Sentra KI di Provinsi Bali, instansi
terkait, serta para kreator, termasuk kreator dari kalangan penyandang
disabilitas.
Dalam sambutannya, Eem
Nurmanah menyampaikan bahwa Pentingnya perlindungan KI bagi karya kreatif,
khususnya musik dan lagu. Karya musik bukan hanya karya seni, tetapi juga
memiliki nilai ekonomi sehingga perlu mendapat perlindungan hukum.
Narasumber pertama, Kepala
Brida Provinsi Bali, Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., menyampaikan materi Optimalisasi
Peran Brida dalam Perlindungan Hak Cipta, Khususnya Musik dan Lagu di Wilayah
Provinsi Bali.
Dalam paparannya,
Ketut Wica menekankan pentingnya penguatan peran Brida dalam mendukung
perlindungan dan pemanfaatan KI, khususnya hak cipta di bidang musik dan lagu.
Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran para kreator untuk melakukan
pencatatan karya sebagai salah satu upaya memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Selanjutnya, narasumber kedua, Budhi Pratomo Mahardiko, S.Kom., M.T., selaku Pranata Komputer Ahli Madya pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, menyampaikan materi mengenai Hak Cipta, khususnya Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dijelaskan bahwa hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh pencipta, termasuk karya musik dan lagu. Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang memiliki fungsi serta perlindungan yang berbeda.
Lebih lanjut,
Mahardiko menegaskan bahwa pencatatan ciptaan merupakan langkah penting bagi
pencipta untuk mendokumentasikan dan memperkuat aspek administratif atas karya
yang telah dihasilkan. Melalui pencatatan tersebut, para kreator diharapkan
semakin memahami pentingnya menjaga, mendokumentasikan, dan memanfaatkan
kekayaan intelektual yang dimiliki secara tepat. #Dsk