Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng hari ini memfasilitasi rapat koordinasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali; Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng; serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, Rabu (15/7) di Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng.
Kepala Brida, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., menegaskan pentingnya
pelindungan KI sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui
perlindungan inovasi, kreativitas, dan kekayaan budaya.
Demikian pula Kepala Dinas Dagperinkop UKM, Drs. Dewa Made Sudiarta,
M.Si., menyampaikan dukungan terhadap fasilitasi pendaftaran Merek Kolektif
bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Selanjutnya, Kepala Kemenkum Kanwil Bali, Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si.,
menyampaikan komitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng
dalam pelindungan KI. Pada kesempatan tersebut juga difasilitasi penyampaian
aspirasi dari pemilik UMKM Buleleng terkait keberatan atas permohonan
pendaftaran merek yang diduga memiliki persamaan dengan merek miliknya yang
telah terdaftar. Tim Kemenkum Kanwil Bali memberikan penjelasan mengenai
mekanisme keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda ini menyepakati penguatan sinergi dalam sosialisasi dan pendampingan pendaftaran KI, fasilitasi Merek Kolektif bagi KDMP, penguatan pendataan KI, serta penyusunan kalender pentas seni budaya Buleleng sebagai upaya mendukung pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan pengembangan pariwisata daerah.
Disepakati pula penguatan sinergi dalam sosialisasi dan fasilitasi
pendaftaran KI melalui berbagai kegiatan daerah, termasuk pameran UMKM, Pesta
Kesenian Bali (PKB), serta festival-festival daerah di Kabupaten Buleleng. UMKM
dan pengusaha ekonomi kreatif yang telah melindungi merek maupun KI melalui
fasilitasi Brida, akan diprioritaskan mengisi stan pameran sebagai bentuk
apresiasi sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha mendaftarkan HKI. #Dsk