Buleleng - Dalam upaya memperkuat tata kelola serta transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik Versi 6, Kamis (13/8). Acara yang berlangsung secara daring melalui kanal Zoom Meeting ini ditujukan untuk menyelaraskan pemahaman dan membekali kemampuan teknis seluruh elemen pengadaan, di lingkungan daerah dalam memotong alur birokrasi belanja publik.
Sosialisasi berskala daerah ini, secara khusus mengundang jajaran
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, serta perwakilan mitra
Penyedia barang/jasa setempat. Jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
Kabupaten Buleleng turut hadir dan menyimak jalannya acara secara interaktif,
yang dipimpin langsung Kepala Brida Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., selaku PPK
instansi, didampingi oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran,
serta Admin PPK.
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan
Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setda Buleleng, Made Suwitra Yadnya, S.T.,
didampingi oleh sejumlah Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buleleng.
Dalam sambutannya, Made Suwitra Yadnya menekankan bahwa dinamika regulasi tata
cara pengadaan saat ini bergerak sangat cepat dan seluruh prosesnya
terintegrasi penuh secara digital, mulai dari tahapan perencanaan hingga peninjauan
audit. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa masih ada beberapa fitur sistem
pengadaan digital teranyar yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran
perangkat daerah.
"Pada tahun 2025 lalu, Kabupaten Buleleng sebenarnya telah mencoba
mengimplementasikan skema konsolidasi untuk pengadaan barang sejenis, namun
prosesnya di lapangan terkendala oleh durasi waktu pelaksanaan yang relatif
lama. Tuntutan efisiensi anggaran masa kini mutlak membutuhkan metode
konsolidasi pengadaan yang matang. Melalui forum daring ini, kami berharap para
peserta dapat memanfaatkan waktu yang ada secara maksimal untuk menyampaikan
serta membagikan kendala nyata di lapangan guna mencari solusi bersama",
jelas Kabag Suwitra Yadnya.
Menjawab tantangan tersebut, Plt. Direktur Advokasi Pemerintah Daerah
LKPP RI, Firmansyah, hadir selaku narasumber utama guna membedah tuntas
strategi implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Firmansyah memaparkan bahwa
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan strategi integrasi kebutuhan
komoditas sejenis guna menghasilkan proses belanja publik yang efektif,
efisien, serta bernilai manfaat tinggi (value for money). Langkah ini idealnya
diinisiasi sejak awal perencanaan, persiapan, hingga pemilihan penyedia oleh
PA, KPA, PPK, maupun UKPBJ.
Secara yuridis, Firmansyah menegaskan bahwa kebijakan ini kokoh
berlandaskan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres
Nomor 46 Tahun 2025, serta didukung Peraturan LKPP Nomor 11 dan 12 Tahun 2021.
Landasan operasional untuk Katalog Elektronik diatur ketat melalui Keputusan
Kepala LKPP Nomor 121 Tahun 2023 dan Nomor 177 Tahun 2024. Kebijakan
penggabungan paket belanja ini kian krusial menyusul adanya atensi penegakan
hukum dalam Surat Edaran KPK RI Tahun 2025 dan 2026 terkait Monitoring Center
for Prevention (MCSP), yang secara eksplisit mendorong Pemda mengonsolidasikan
paket logistik sejenis demi menutup rapat celah potensi tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, ia menerangkan lima tahapan baku pelaksanaan konsolidasi sistemik
pada E-Katalog, dimulai dari identifikasi data SIRUP, pendalaman pasar untuk
pemetaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK, persiapan HPS serta rancangan
Kontrak Payung, hingga penandatanganan Kontrak Payung jangka panjang yang
fleksibel karena dapat melampaui satu tahun anggaran tanpa harus menunggu
kesiapan sediaan dana di awal. Produk kemudian ditayangkan di E-Katalog agar
PPK tiap satuan kerja tinggal melakukan transaksi e-purchasing seketika mata
anggaran resmi tersedia.
Dalam sesi penutup, perwakilan LKPP RI mengingatkan agar PPK dan Pejabat Pengadaan di Kabupaten Buleleng senantiasa patuh pada hirarki prioritas komoditas dalam e-purchasing. Di samping pemenuhan mutu teknis dan kepastian purna jual, pemenuhan Produk Dalam Negeri dengan akumulasi TKDN dan BMP minimal 40% wajib didahulukan jika tersedia penyedia dengan TKDN di atas 25%. Keberpihakan mutlak juga wajib diberikan kepada pelaku UMK dan Koperasi, di mana paket pengadaan dengan nilai nominal sampai dengan Rp 15 Miliar diwajibkan menyasar Usaha Kecil sebelum melirik usaha non-kecil, guna menggerakkan ekonomi daerah secara inklusif dan akuntabel.
Meskipun memiliki tantangan kapasitas SDM dan integrasi data, efisiensi
dari skema ini terbukti nyata secara empiris di daerah lain, seperti konsolidasi
pengadaan paving di Surabaya dan konstruksi di Maluku Utara yang masing-masing
berhasil menghemat anggaran hingga Rp 118 Miliar rupiah. #Spt