(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Tingkatkan Efisiensi Belanja dan Cegah Korupsi, Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Katalog Versi 6

Admin brida | 13 Agustus 2026 | 23 kali

Buleleng - Dalam upaya memperkuat tata kelola serta transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Katalog Elektronik Versi 6, Kamis (13/8). Acara yang berlangsung secara daring melalui kanal Zoom Meeting ini ditujukan untuk menyelaraskan pemahaman dan membekali kemampuan teknis seluruh elemen pengadaan, di lingkungan daerah dalam memotong alur birokrasi belanja publik.

 

Sosialisasi berskala daerah ini, secara khusus mengundang jajaran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, serta perwakilan mitra Penyedia barang/jasa setempat. Jajaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng turut hadir dan menyimak jalannya acara secara interaktif, yang dipimpin langsung Kepala Brida Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., selaku PPK instansi, didampingi oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, serta Admin PPK.

 

Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setda Buleleng, Made Suwitra Yadnya, S.T., didampingi oleh sejumlah Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buleleng. Dalam sambutannya, Made Suwitra Yadnya menekankan bahwa dinamika regulasi tata cara pengadaan saat ini bergerak sangat cepat dan seluruh prosesnya terintegrasi penuh secara digital, mulai dari tahapan perencanaan hingga peninjauan audit. Kendati demikian, ia menyoroti bahwa masih ada beberapa fitur sistem pengadaan digital teranyar yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh jajaran perangkat daerah.

 

"Pada tahun 2025 lalu, Kabupaten Buleleng sebenarnya telah mencoba mengimplementasikan skema konsolidasi untuk pengadaan barang sejenis, namun prosesnya di lapangan terkendala oleh durasi waktu pelaksanaan yang relatif lama. Tuntutan efisiensi anggaran masa kini mutlak membutuhkan metode konsolidasi pengadaan yang matang. Melalui forum daring ini, kami berharap para peserta dapat memanfaatkan waktu yang ada secara maksimal untuk menyampaikan serta membagikan kendala nyata di lapangan guna mencari solusi bersama", jelas Kabag Suwitra Yadnya.

 

Menjawab tantangan tersebut, Plt. Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, Firmansyah, hadir selaku narasumber utama guna membedah tuntas strategi implementasi Katalog Elektronik Versi 6. Firmansyah memaparkan bahwa Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan strategi integrasi kebutuhan komoditas sejenis guna menghasilkan proses belanja publik yang efektif, efisien, serta bernilai manfaat tinggi (value for money). Langkah ini idealnya diinisiasi sejak awal perencanaan, persiapan, hingga pemilihan penyedia oleh PA, KPA, PPK, maupun UKPBJ.

 

Secara yuridis, Firmansyah menegaskan bahwa kebijakan ini kokoh berlandaskan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta didukung Peraturan LKPP Nomor 11 dan 12 Tahun 2021. Landasan operasional untuk Katalog Elektronik diatur ketat melalui Keputusan Kepala LKPP Nomor 121 Tahun 2023 dan Nomor 177 Tahun 2024. Kebijakan penggabungan paket belanja ini kian krusial menyusul adanya atensi penegakan hukum dalam Surat Edaran KPK RI Tahun 2025 dan 2026 terkait Monitoring Center for Prevention (MCSP), yang secara eksplisit mendorong Pemda mengonsolidasikan paket logistik sejenis demi menutup rapat celah potensi tindak pidana korupsi.

 

Lebih lanjut, ia menerangkan lima tahapan baku pelaksanaan konsolidasi sistemik pada E-Katalog, dimulai dari identifikasi data SIRUP, pendalaman pasar untuk pemetaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK, persiapan HPS serta rancangan Kontrak Payung, hingga penandatanganan Kontrak Payung jangka panjang yang fleksibel karena dapat melampaui satu tahun anggaran tanpa harus menunggu kesiapan sediaan dana di awal. Produk kemudian ditayangkan di E-Katalog agar PPK tiap satuan kerja tinggal melakukan transaksi e-purchasing seketika mata anggaran resmi tersedia.

 

Dalam sesi penutup, perwakilan LKPP RI mengingatkan agar PPK dan Pejabat Pengadaan di Kabupaten Buleleng senantiasa patuh pada hirarki prioritas komoditas dalam e-purchasing. Di samping pemenuhan mutu teknis dan kepastian purna jual, pemenuhan Produk Dalam Negeri dengan akumulasi TKDN dan BMP minimal 40% wajib didahulukan jika tersedia penyedia dengan TKDN di atas 25%. Keberpihakan mutlak juga wajib diberikan kepada pelaku UMK dan Koperasi, di mana paket pengadaan dengan nilai nominal sampai dengan Rp 15 Miliar diwajibkan menyasar Usaha Kecil sebelum melirik usaha non-kecil, guna menggerakkan ekonomi daerah secara inklusif dan akuntabel.


Meskipun memiliki tantangan kapasitas SDM dan integrasi data, efisiensi dari skema ini terbukti nyata secara empiris di daerah lain, seperti konsolidasi pengadaan paving di Surabaya dan konstruksi di Maluku Utara yang masing-masing berhasil menghemat anggaran hingga Rp 118 Miliar rupiah. #Spt