Buleleng - Tim Pengendali Mutu (TPM) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, melaksanakan sidang laporan akhir, Selasa (23/6) di ruang rapat Brida Buleleng, dipimpin Sekretaris Brida, drg. I Ketut Wika. Sidang dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Buleleng; Bagian Hukum Setda Buleleng; Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja; SPSI Kabupaten Buleleng; Apindo Buleleng; BPJS Ketenagakerjaan KCP Buleleng; Tim Pelaksana; dan Tim Pengawas.
Menurut I Ketut Wika, sidang laporan akhir ini menjadi forum strategis
bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, penyempurnaan, dan
penguatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sehingga
selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan regulasi nasional,
serta dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang di Kabupaten Buleleng.
Melalui forum ini, berbagai aspek pengaturan ditelaah secara komprehensif guna
memastikan bahwa materi muatan Raperda dapat diimplementasikan secara efektif
dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Wika menjelaskan Raperda ini disusun sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng yang mencakup
berbagai aspek strategis, antara lain perencanaan tenaga kerja daerah,
penyelenggaraan sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja dan
sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan tenaga kerja, pengutamaan tenaga
kerja lokal, perluasan kesempatan kerja dan kewirausahaan, hubungan industrial,
perlindungan pekerja migran Indonesia, pemenuhan hak penyandang disabilitas
dalam dunia kerja, serta penguatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja
secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pembahasan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah,
peserta rapat memberikan berbagai masukan baik dari aspek substansi, teknik
penyusunan peraturan, maupun implementasi kebijakan. Dari aspek hukum,
disampaikan perlunya inventarisasi dan kepastian jumlah peraturan pelaksana
yang akan menjadi turunan Peraturan Daerah, penyesuaian ketentuan sanksi
administratif agar tidak bersifat umum, serta penyempurnaan teknik penyusunan
peraturan sesuai kaidah peraturan perundang-undangan.
Dari aspek substansi, Ranperda dinilai telah mengalami perbaikan karena telah mengakomodasi pengaturan yang lebih komprehensif dan pembagian kewenangan yang lebih jelas, namun masih diperlukan penambahan pengaturan terkait kewajiban pencatatan kepulangan bagi PMI purna, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi. Selain itu, perlu dipertimbangkan penguatan mekanisme perlindungan pekerja melalui pengaturan sanksi yang efektif, peningkatan akuntabilitas perusahaan, serta antisipasi terhadap dampak investasi yang tidak berjalan sesuai rencana dan berpotensi merugikan pekerja.
Pada
Naskah Akademik, perlu diperjelas alasan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2016 dengan kondisi saat ini dengan mengidentifikasi ketentuan yang
masih relevan maupun yang perlu disesuaikan. Ranperda juga perlu diselaraskan
dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014, khususnya terkait pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan hubungan
industrial. #Ang