Rabu, 15 September 2021 dilaksanakan zoom meeting Tata Cara dan Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Rapat dipimpin oleh ibu Linda Savitri dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja, diikuti oleh semua SKPD lingkup Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya disampaikan bahwa sebelum implementasi pelaporan pajak memakai aplikasi e-SPT (masih berbasis Windows dan membutuhkan Installer), dan setelah implementasi memakai aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah (Berbasis Web tidak membutuhkan Installer). Pembuatan e-bupot unifikasi untuk Pelaporan Pajak Pasal 22,23 Pasal 4 ayat 2, pasal 15, pasal 26 Ppn dan PPnBM Pemungut.
Untuk pelaporan SPT unifikasi sebaiknya dilaporkan setiap tanggal 15. Pelaporan SPT unifikasi berlaku untuk pelaporan pajak bulan September yang akan dilaporkan bulan berikutnya (bulan Oktober). (Ny. Yudani/Balitbang/21).