Kamis, 21 Oktober 2021 bertempat di ruang rapat Balitbang Kabupaten Buleleng dilaksanakan rapat Pemaparan dan Pembahasan Usulan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tahun 2022. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang Kabupaten Buleleng, dr. Gede Wiartana, M.Kes., dengan moderator Kasubid Diseminasi Balitbang dengan peserta rapat dari perwakilan Ketua LPPM Undiksha, Unipas, Ketua P3M Panji Sakti, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dagprinkop UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Disnaker, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum serta pejabat struktural lingkup Balitbang Kabupaten Buleleng.
Rapat dilaksanakan untuk memantapkan proposal kegiatan kelitbangan Tahun 2022 yang diusulkan oleh 8 Perangkat Daerah terkait yaitu dari Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Dagprinkop UKM, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, Disnaker, Bagian Pemerintahan.
Rapat dilaksanakan dalam 2 sesi
yaitu sesi 1 dikhususkan untuk pembahasan usulan kegiatan kelitbangan pada
lingkup Bidang Ekbang yaitu terkait penyusunan Naskah Akademik Perubahan Perda
No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung; Kajian terkait pendataan aset LPJU
(Lampu Penerangan Jalan Umum); Sistem Pemungutan dan Besaran Retribusi
Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan;
Pengembangan Kebijakan Ekonomi Mikro Pasca Covid-19 di Kabupaten Buleleng;
serta Penanggulangan Kemiskinan melalui Strategi Kebijakan Pembangunan Industri
di Kabupaten Buleleng. Sedangkan sesi 2 dilakukan untuk pembahasan usulan
kegiatan kelitbangan pada bidang sosial dan pemerintahan yaitu terkait Pengembangan
Desa Agrowisata Berbasis Tri Hita Karana Di Desa Sambangan Kabupaten Buleleng;
Rekontruksi Model Desa Wisata Tradisional Balinese Life Pada Desa Bali Aga di
Kabupaten Buleleng; Merekontruksi Kebijakan Pendidikan (Sistem Belajar
Mengajar) Di Kabupaten Buleleng Pasca Covid -19; Upaya apa yang dilakukan oleh
Pemerintah bagi Perusahaan dan Pekerja Terdampak Covid-19; serta Penyusunan
Naskah Akademik Perubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Masing-masing proposal dipaparkan
oleh perangkat daerah pengusul dan ditanggapi oleh Tim Pengendali Mutu (TPM).
Masukan terkait usulan kegiatan kelitbangan yang diusulkan oleh SKPD sudah
disampaikan secara lisan dan tertulis oleh TPM dan selanjutnya akan
disempurnakan dan akan dibahas lebih lanjut kembali. (Anik W./Balitbang/21).