RIPP Buleleng Dibahas, Sekda Tekankan Sinkronisasi dan Implementasi Lima Tahun
Admin brida | 06 Oktober 2026 | 142 kali
Buleleng - Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng memasuki tahap pembahasan laporan akhir melalui Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Kelitbangan. Forum ini menjadi ruang untuk memastikan dokumen RIPP tidak berhenti sebagai hasil kajian, tetapi dapat menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pendidikan dalam lima tahun ke depan.
Sidang pembahasan laporan akhir tersebut berlangsung di Ruang Seminar Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS), Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Selasa (6/10), yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd.
Dalam arahannya, Sekda Buleleng menekankan pentingnya penyempurnaan laporan melalui berbagai masukan dan koreksi dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, RIPP akan menjadi dokumen yang berlaku dan menjadi acuan dalam pengembangan pendidikan untuk lima tahun mendatang. Substansi yang dirumuskan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng.
“Jangan sampai RIPP ini hanya menjadi kajian biasa. Kita ingin hasilnya benar-benar menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan selama lima tahun ke depan", tegasnya.
Sekda juga menekankan agar RIPP dapat menjadi rujukan bagi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng dalam menyusun dan menjalankan program pendidikan. Bahkan, implementasinya diharapkan dapat terhubung hingga pada perencanaan di tingkat satuan pendidikan. Salah satunya melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diharapkan dapat mendukung arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan RIPP.
“Kalau RIPP sudah menjadi arah kebijakan, maka program di bawahnya juga harus mengacu ke sana. Jangan sampai kebijakan di tingkat daerah berbeda dengan perencanaan di tingkat sekolah", ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sekda juga meminta para perwakilan sekolah memberikan masukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan kewenangan sekolah, kebutuhan satuan pendidikan, serta berbagai persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana Penyusun Kajian dari Undiksha, Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., memaparkan hasil akhir penyusunan RIPP Kabupaten Buleleng. Ia menjelaskan, kajian disusun untuk memotret kondisi eksisting pendidikan sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan, tantangan, peluang dan ancaman yang dihadapi dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar dalam merumuskan arah pengembangan pendidikan Kabupaten Buleleng untuk lima tahun ke depan.
Secara umum, hasil kajian menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain ketersediaan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan, legalitas lahan sekolah, pemerataan serta pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, penguatan literasi dan numerasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.
Di sisi lain, kajian juga mengidentifikasi sejumlah peluang yang dapat dioptimalkan, seperti transformasi digital dan pengembangan ekosistem pembelajaran digital, penguatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, penguatan literasi dan numerasi, pendidikan inklusif, serta peningkatan budaya mutu dan evaluasi internal satuan pendidikan.
Temuan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah arah kebijakan dan roadmap pengembangan pendidikan. Arah kebijakan tersebut mencakup pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sekolah dan penataan zonasi, pemenuhan legalitas tanah sekolah, pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, penguatan akreditasi, serta penguatan mutu pendidikan pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Dengan demikian, hasil kajian tidak hanya menggambarkan persoalan yang ada, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan apa yang perlu diperbaiki, dikembangkan, dan diprioritaskan dalam pembangunan pendidikan Kabupaten Buleleng selama lima tahun mendatang.
Lebih lanjut, Prof. Suastika menegaskan bahwa tim penyusun terbuka terhadap berbagai masukan dan saran dari peserta sidang untuk menyempurnakan laporan akhir. Masukan tersebut diharapkan dapat memastikan arah kebijakan yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta dapat diimplementasikan.
Pembahasan kemudian berlanjut pada sejumlah masukan terkait implementasi target-target yang tercantum dalam RIPP. Peserta sidang menekankan agar arah pengembangan pendidikan yang telah dirumuskan disesuaikan dengan kapasitas daerah dan tetap mengacu pada RPJMD Kabupaten Buleleng. Hal ini menjadi penting agar RIPP tidak hanya menghasilkan target yang bersifat normatif, tetapi memiliki tahapan dan arah yang realistis untuk dilaksanakan.
Melalui sidang TPM ini, penyusunan RIPP diharapkan semakin kuat secara substansi sekaligus memiliki keterhubungan yang jelas antara hasil kajian, arah kebijakan, perencanaan pembangunan daerah hingga implementasi di satuan pendidikan. Dengan demikian, RIPP diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembangunan pendidikan Kabupaten Buleleng yang lebih terarah, merata, terjangkau, adil, dan berkualitas.
Kegiatan turut dihadiri langsung oleh Kepala Brida Kabupaten Buleleng, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng beserta para Kepala Bidang, Perwakilan Bappeda, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng, pengurus komite sekolah, kepala sekolah, dan guru jenjang TK, SD dan SMP, TPM Kelitbangan, tim pelaksana, tim teknis, tim pengawas, serta jajaran Analis Kebijakan BRIDA Kabupaten Buleleng. #Sck