Buleleng - Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng melakukan Tindak Lanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027, Rabu (15/4) di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng. Dipimpin langsung Sekretaris Daerah, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Putu Ariadi Pribadi, S.STP., M.A.P.
Dalam laporannya, Putu
Ariadi Pribadi menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk menentukan
arah dan prioritas propemperda, peningkatan kualitas perda dan memastikan perda
sesuai dengan kebutuhan. Progres propemperda Tahun 2026 sebanyak 16 perda, Peraturan
Bupati sebanyak 26 rancangan, dan perda yang perlu tindak lanjut perbup
sebanyak 26 perda. Sedangkan rencana tambahan di luar propemperda berupa
rencana pengajuan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali.
Lebih lanjut, Ariadi
menjelaskan ranperbup prioritas yang harus segera disusun yaitu ranperbup
tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pelaksana; perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman; ranperbup tentang Pengenaan Sanksi Administratif
Pemanfaatan Ruang; ranperbup tentang Pedoman Penghapusan Piutang, Pengajuan
Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Kerjasama dengan Pihak Lain dan investasi pada
Layanan Umum Daerah di Bidang Kesehatan; dan ranperbub tentang Peraturan
Pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemeberian Insentif dan Kemudahan
Investasi.
Sekretaris Daerah, I Gede Suyasa menekankan agar desk satu per satu terhadap point-point di atas, dan catatan agar rencana pelaksanaan point 2 dimantapkan kembali. Perda yang perlu tindak lanjut perbup harus disegerakan terutama 4 ranperbup prioritas yang tertuang pada point 5.
Acara dihadiri oleh Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Inspektur
Daerah Kabupaten Buleleng, perwakilan Sekretariat DPRD Buleleng, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Buleleng, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng, perwakilan dinas dan badan lingkup
Pemerintah Kabupaten Buleleng, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Buleleng serta Bagian lingkup sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. #Eka